KUTACANE-LintasGAYO.co : Mapolres Aceh Tenggara (Agara) secara resmi menggelar press release akhir tahun 2017 digedung Mapolres Agara pada Kamis 28 Desember 2017.
“Sebanyak 123 pelaku mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai narkoba selama tahun 2017 berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Agara dengan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi,” kata Kapolres Agara AKBP Gugun H. Gunawan didamping Waka Polres Agara Kompol M.Zainuddin
Kapolres juga mengatakan dari 123 pelaku itu 33 orang ditetapkan sebagai bandar dan pengedar narkoba, mengamankan barang bukti ganja seberat 814 gram, sabu-sabu 227,9 gram sedangkan pil ekstasi sebanyak 5 butir.
“Kasus yang kita tangani pada 2017 sekitar 93 kasus ada peningkatan dari tahun lalu sekitar 16 kasus karena pada 2016 kasus hanya 87 kasus “sebut AKBP Gugun.
Sebenarnya di Aceh Tenggara kata AKBP Gugun, lebih dominan pemakai atau pengkonsumsi narkoba ketimbang pengedar apalagi bandar. Oleh karena itu kita minta Pemkab Agara untuk menyediakan pusat rehabilitasi narkoba di Agara. Sehingga para pemakai narkoba jenis sabu-sabu bisa direhab, sebab terlalu banyak pemakai,” ungkap Kapolres AKBP Gugun.
Pantauan LintasGAYO acara press release juga dihadiri Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, Kabag Ops Kompol Alwin, Kasat Intel AKP Hadidin,KBO Reskrim Ipda Gomggom, Kasubbag Humas Iptu Ajudan dan perwira dijajaran Polres Agara lainnya. [Jubel]