TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menetapkan hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sebagai hari libur biasa. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 061/164/ORGS tentang Libur biasa dan penambahan jam kerja, tanggal 29 November 2017.
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Karimansyah menyebutkan untuk kekurangan jam kerja pada hari Sabtu tersebut wajib diganti pada Minggu berikutnya sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah.
Sementara untuk Aparatur Negara yang bertugas di SKPK memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti BLUD RSU, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, BPBD, Satpol PP dan WH harus membentuk satuan tugas piket pada hari libur dimaksud.
Diketahui hari Jumat tanggal 1 Desember 2017 merupakan libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada hari Senin 4 Desember 2017 di Mesjid Ruhama Takengon Pukul 08.30 WIB.
Penceramah menghadirkan pimpinan YPI Pondok Pesantren Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar, Ustadz H. Masrul Aidi Lc.
[Mika/DM]