Tak Punya SIM, Hesti Bayar Denda Rp50 Ribu Pecahan Rp500

oleh
Petugas Kejaksaan Takengon sedang menghitung uang recehan Rp.500 denda razia atas nama Hesti
Petugas Kejaksaan Takengon sedang menghitung uang recehan Rp.500 denda razia atas nama Hesti

TAKENGON-LintasGAYO.co : Siswa MAN 1 Aceh Tengah Reni Hesti Mentari (15) akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Takengon untuk membayarkan denda pelanggaran lalulintas yang dikenakan kepadanya, Jum’at 17 Nopember 2017.

“Sesuai yang tertera dalam surat tilang, didampingi ibu dan teman, saya telah membayar denda hari ini senilai Rp.50 ribu dalam bentuk uang receh Rp.500 hasil donasi teman-teman sekolah saya,” ungkap Hesti.

Dikatakan, uang dikumpulkan kawan-kawannya sebanyak Rp.250 ribu. Karena terpakai hanya Rp.50 ribu, sisanya akan dikembalikan kepada teman-temannya akan dikemanakan nantinya.

Lebih jauh dijelaskan, dirinya di denda karena tidak mengantongi SIM saat terjaring razia Rabu 7 Nopember 2017 lalu.

Hesti tampak ceria setelah mendapatkan kembali STNK sepeda motor milik keluarga. Dia segera beranjak ke sekolah untuk kembali melanjutkan kegiatan belajar. [WA]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.