
REDELONG-LintasGAYO.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Mukhtaruddin menyatakan bahwa ada 2 versi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke KIP setempat, namun yang diakui adalah versi yang diketuai Juanda.
“Ada dua kepengurusan PKPI yang mendaftar ke KIP Bener Meriah, versi Juanda dan versi Sarhamija. Namun yang memenuhi syarat adalah versi Juanda karena berdasarkan SK DPP yang terdaftar dengan Ketua Umum DPP AM Hendropriyono di Kemenkumham RI, itu syarat wajib Parpol ikut Pemilu 2019,” ungkap Mukhtaruddin.
Sementara versi Sarhamija yang SK nya dikeluarkan DPP dengan Ketua Umum Isran Noor tidak terdaftar di Kemenkumham. “SK inilah yang menjadi turunan SK versi Sarhamija,” timpal Mukhtaruddin.
Ditanya berapa partai yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran, Senin 16 Oktober 2017 sebanyak 26 partai dengan rincian 6 partai lokal dan 20 partai nasional.

“Dua partai persyaratannya tidak lengkap, Partai Rakyat dan Partai Gabthat. Artinya tidak lagi diikutkan dalam tahapan penelitian administrasi dokumen Parpol,” tandas Mukhtaruddin.
Dualisme Berakhir
Terpisah, Ketua Umum PKPI Bener Meriah, Juanda menyatakan tidak ada lagi dualisme PKPI di Bener Meriah.
“Tidak ada lagi dualisme, semua sudah jelas dan keputusan kita mendukung penuh pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Ahmadi dan Wabup Abuya Tgk Sarkawi,” tegas Juanda.
Dia juga mengucapkan terimakasihnya kepada kader PKPI yang telah berjuang hingga berhasil terdaftar di KIP setempat. Kedepan bagaimana konsentrasi membesarkan partai menuju sukses Pemilu 2019.
Sementara Sarhamija yang juga anggota DPRK setempat, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. [WA]