463 Penghuni LP Takengon Dipindahkan, Kenapa?

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sebanyak 463 Nara Pidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon diboyong ke Rutan Bener Meriah, Selasa (3/10).

Pemindahan para napi tersebut diakibatkan karena ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Takengon tersebut hendak di bangun.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Takengon, T. Said Sahrul menyebutkan pemindahan para napi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian kehakiman RI.

“Tahanan tersebut dipindahkan bukan bersifat permanen kecuali untuk tahanan dari Kabupaten Bener Meriah, mereka itu akan tetap tinggal di Rutan kelas II B Bener Meriah hingga habis masa tahanan sedangkan untuk tahanan Aceh Tengah, setelah siap ruang tahanan LP Takengon di bangun maka akan dikembalikan,” jelasnya.

Disinggung tentang proses pembangunan Rutan, Said menyebutkan bahwa sumber dari APBN 2017 melalui Kementrian Hukum dan HAM RI telah melakukan proses lelang dan pemenang paket proyek tersebut telah ada dengan nilai pagu Rp. 4,7 Milyar.

Sedangkan terkait fasilitas Rutan Kelas II B Bener Meriah, kepala Rutan Takengon itu menyatakan bahwa pembangunan Rutan Kelas II B Bener Meriah tersebut telah dibangun dan sarana prasarananya sudah lengkap, kecuali itu, pemerintah belum menempatkan petugas LP maupun sipir yang mengawasi tahanan.

“Untuk itu, petugas kita yang ada di Rutan Kelas II B Takengon, sementara ditugaskan di daerah tersebut sembari menunggu pemerintah menempatkan petugas di LP Kelas II B Kabupaten Bener Meriah tersebut,” kata Said.

Amatan media ini, proses pemindahan tersebut berjalan lancar. [GM/Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.