Reje “Despot Linge” Tidak Transparan, PTPKK “Dimutasi”

oleh

Takengon-LintasGayo.co: Sekretaris Kampung Despot LInge Arpin mempertanyakan pemindahan dirinya menjadi Sekretaris Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, karena pemindahan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Saya akan surati Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) alasan pemindahan diri saya,” kata Arpin kepada LintasGayo.co di Takengon, Sabtu 30 September 2017.

Arpin menyebutkan, dirinya sangat terkejut dengan mutasi tersebut, karena sebelumnya dirinya dan Reje Kampung Samudri bertentangan soal anggaran kampung yang diusul tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Pengelolaan biaya kampung tidak transparan, terutama kepada saya sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan (PTPKK). Saya menentang itu. Bisa jadi itu salah satu sebabnya diri saya dimutasi. Sedangkan Bendahara desa Sujiman juga diberhentikan karena menolak cara Reje mengelola anggaran yang tidak transparan tadi,” kata Arpin.

Kata Arpin, pada tahun 2014 Reje Kampung Desa despot Linge malah memalsukan tanda tangannya karena alasan berkas harus segera diserahkan ke Kecamatan, dan pada 2015 Sekretaris Desa menolak menandatangi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2015 karena penggunaannta tidak terbuka.

“Soal pemalsuan tanda tangan Reje sudah mengakuinya dalam surat pernyataannya, dan saya juga sudah melaporkan Reje Samudri ke Polsek Linge masalah tidak ada transparansi SPJ tahun 2015,” ujar Arpin.

Arpin dimutasi berdasar Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah yang ditanda tangani Karimansyah I, SE, MM pada 22 Mei 2017. (js)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.