TAKENGON-LintasGAYO.co : Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah bersama Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh mengharmonisasi draf Rancangan Qanun (Raqan) Barang Milik Daerah, Selasa 22 Agustus 2017 di Opsroom Setdakab setampat.
Pembahasan ini, menurut Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Mursidi M Saleh, merupakan tindak lanjut dari usulan Pemkab Aceh Tengah tentang draf Raqan Barang Milik Daerah untuk disesuaikan bahasanya ke Kemenkum HAM.
“Pada hari ini pihak Kemenkum HAM RI Provinsi Aceh telah memaparkan perbaikan draft yang telah kita usulkan sebelumnya,” kata Mursidi.
Sementara itu, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Aceh dihadiri oleh Kabid Hukum, Edison, SE, SH, MH, dan dua perancang diantaranya perancang Madya Chairil, SH, MH dan perancang muda Afriandi Gayo, SH.I, MH.
Dalam kesempatan itu, Afriandi Gayo akrab disapa Win Mesin memaparkan Raqan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Dan juga Pasal 511 Ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dimana amanatnya perlu membentuk Qanun Pengelolaan Barang Milik Kabupaten,” terang Win Afriandi.
Disampaikan, kenapa ini penting?. Karena bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
“Selain itu terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efesien,” katanya, sambil menambahkan draf ini kemudian akan dibahas di DPRK Aceh Tengah.
[Wein Mutuah]