Mie Instan Non Halal Masih Beredar Di Indomaret Kutacane

oleh

KUTACANE-LintasGAYO.co: Maraknya terjual bebas produk Korea jenis mie di Indomaret, kali ini media LintasGAYO.co menemukan produk tersebut masih terjual bebas di salah satu Indomaret di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat di tanyakan kepada salah satu penjaga Indomaret, mereka mengaku sudah pernah menyimpannya tapi karena permintaan konsumen kembali di pasarkan.

“Kami sempat menyimpan jenis mie Samyang untuk dijual-belikan, tapi sebagian konsumen masih mempertanyakannya,” ungkap kasir yang tidak ingin disebut namanya.

Menyikapi hal tersebut ketua Majlis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Aceh Tenggara saat ditemui media ini mengaku kaget dan menyatakan akan segera menindak lanjutinya.

“Saya tidak biasa belanja di Indomaret itu, dan itu baru di buka, padahal Barang mengandung babi itu sudah sangat jelas di larang,” ungkap H. Muhammad Abas Lc, Senin pagi 07 Agustus 2017, kepada LintasGayo.co.

Pihaknyapun mengatakan akan segera meninda lanjuti persoalan ini karena itu dilarang beredar dan dipasarkan.

“Kami akan segera menindak lanjut i Hal tersebut, Karena berdasarkan Fatwa MUI dan Qanun Aceh itu dilarang,” tegasnya.

Diketahui,  BPPOM RI melalui suratnya tanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432, telah memerintahkan seluruh balai besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk menarik produk mie asal Korea itu. Dalam salinan surat tersebut, diterangkan jenis mie instan bermerek Samyang, Nongshim, dan Ottogi dilarang dipasarkan di Indonesia.

Larangan tersebut disebabkan hasil uji sampling menunjukkan produk itu positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, produsen tidak dicantumkan pada lebel produk.

Dalam surat itu, BPPOM RI juga sudah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk mereka. BPPOM juga sudah memerintahkan pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan.

(Sadra Munawar | Feri)

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.