REDELONG-LintasGAYO.co : Perwakilan pengunjuk rasa terkait penyalahgunaan dana desa akhirnya diterima langsung Ketua DPRK Bener Meriah dan beberapa anggota dewan diantaranya Zetmen, Jawahir, Rahmah, Edi Zulkifli, Mansur Ismail, Safri Kaharuddin, diruang rapat Dewan Bener Meriah, Selasa (1/7). Dan baru beberapa menit berlangsung berdasarkan permintaan pengunjuk rasa juga Bupati Ahmadi, SE juga tiba ditengah tengah perewakilan pengunjuk rasa di tempat tersebut.
Ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi, dan sejumlah anggota DPRK Bener Meriah, menemui perwakilan massa aksi dari sejumlah kampung di daerah itu, untuk mendengarkan aspirasi tentang dugaan penyalahgunaan dana desa diruang rapat DPRK setempat.
Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat dari tiga desa, yakni Pulo Intan, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Simpang Utama Kecamatan Bandar dan Kampung Baru 76 Kecamatan Timang Gajah, menyampaikan laporan tentang dugaan korupsi oleh oknum kepala desa di tiga kampung tersebut.
“Saya sampaikan bahwa oknum kepala desa yang disebutkan, tidak menjalankan tugas seperti UU Desa Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa,” ucap Kensen, salah seorang perwakilan LSM Sejati sebagai juru bicara para demonstran.
Usai mendengarkan keluhan pereskilan tersebut Ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi, mengatakan terkait tuntutan pengunjuk rasa pihaknya untuk diberi kesempatan kepada dewan untuk memanggil tiga kepala kampung.
“Saya sarankan agar dipanggil kepala kampung terlebih dahulu, sebelum membentuk Pansus, maka kami harus menjalankan prosesnya terlebih waktu. Beri kami waktu satu minggu,” kata Guntarayadi.
Menanggapi hal tersebut Sasmindra yang juga dari LSM Sejati mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Inspektorat Bener Meriah, karena dianggap tidak menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.
“Kami punya bukti, bahwa ada oknum inspektorat yang menerima setoran dari kepala kampung,” ucapnya.
Sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi SE didampingi Sekda Drs. Ismarissiska, MM dalam forum tersebut juga mengatakan pihaknya akan memanggil tiga kepala kampung yang dilaporkan masyarakat, serta pihak Inspektorat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya ingatkan, jangan sekali-kali memvonis kepala desa bersalah, harus ada bukti,” tegas Ahmadi sembari menyebutkan apabila unjukrasa tersebut ada yang menunggangi akan berhadapan dengan dirinya.
Dalam kesempatan tersebut Ahmadi SE, juga mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan tugas sudah 15 hari setelah dilantik menjadi Bupati di daerah tersebut dan saat ini sedang melakukan kunjungan kebeberapa tapal batas Bener Meriah. “Setelah pantanlah, batas dengan Kabupaten Bireun, InsyaAllah hari ini ke Pantan Antara kecamatan Permata daerah ysng perbatasan dengan Aceh Utara,” tegas Ahmadi.
[GM/DM]