Banda Aceh-LintasGayo.co: Anggota DPR-RI mengkritisi Undang-Undang pemilu yang baru disahkan paripurna yang diikuti 6 fraksi saja. Katanya, UU itu telah mencabut kewenangan DPR Aceh untuk menseleksi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan.
“Dimana implementasi nilai-nilai demokrasi dan Pancasila kalau sifat kekhusuan Aceh yang sudah dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dikurangi? Sementara perintah UUD apabila diambil oleh pusat harus berkonsultasi dengan DPR Aceh,” kata Muslim Ayub saat memberi materi kebangsaan, Pancasila, UUD 1945 di Universitas Muhammadiah, Banda Aceh 25 Juli 2017.
Padahal–kata Muslim–Aceh itu unik dan spesial karena daerah khusus yang perlu perhatian lebih. Sifat kekhususannya bukan hanya ditataran perkataan, nemun pada perbuatan,
“Undang-Undang No.11 tahun 2006 adalah pijakan yuridis normatif bagi rakyat Aceh,” kata Muslim Ayub.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjabarkan kenyataan apabila kerapkali ada friksi antara sifat kekhususan Aceh, terutama soal pemilu, dengan aturan pusat dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“UUPA merupakan titik kompromi politik antara pusat dengan Aceh. Kenapa semakin kekinian kekhususan itu semakin dihilangkan pusat?,” ujar Muslim.
Padahal–kata Muslim–UUD 1945 menjamin kekhususan satuan-satuan pemerintah daerah bersifat khusus yang diatur Undang-undang, bahkan pengaturan dari desentralisasi menjadi desentralisasi yang menempatkan daerah untuk mengurus otonominya sendiri.
“Harusnya pemerintah mengacu pada pasal 18B UUD 1945, sehingga pemerintah bukan lagi menghormati, namun lebih pada pengurangan. Dalam hal ini pengurangan butir-butir UUPA,” demikian Muslim Ayub. (js)