[Jum’at 14 Juli 2017] Terdakwa Kasus RTLH Bener Meriah Bacakan Pledoi, MaTA Memonitor

oleh
Juanda
Juanda

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bener Meriah tahun 2013, Drs. Juanda, M.Pd akan membacakan pledoi di persidangan Tipikor Banda Aceh, Jum’at 14 Juli 2017.

“Benar, tahapan persidangan sudah masuk ke Pledoi, pak Juanda akan membeberkan sejumlah fakta yang membuktikan dirinya tidak bersalah,” ungkap Penasehat Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Sulaiman SH, Kamis malam.

Dikatakan, bahwa dana Rp41 juta yang dinyatakan diselewengkan mantan Kadis Sosial Bener Meriah tersebut jelas aliran dan sumbernya. Dan dana itu diterima Juanda setelah semua pekerjaan selesai.

“Uang Rp.41 juta muncul atas permintaan di bulan Januari 2014 saat pekerjaan sudah selesai, bukan di tahun 2013. Semuanya akibat permintaan-permintaan dari beberapa oknum yang nanti akan dibeberkan saat pembacaan pledoi. Bukan Juanda yang nikmati uang yang berasal dari Komite tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh diutarakan, atas keterangan saksi ahli, tidak ditemukan adanya penyelewengan dana dalam pekerjaan. Jikapun ada maka terdakwanya bukan Juanda tapi justru pihak lain mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Jelas sekali, klien kami dijadikan korban atau dizhalimi, bukan dia yang seharusnya menjadi terdakwa,” kata Sulaiman.

MaTA: Jaksa Harus Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Menyikapi kasus ini, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Bener Meriah menindaklanjuti setiap fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana Rehabilitasi RTLH tersebut.

Kepada portalsatu.com, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Sabtu, 8 Juli 2017 lalu meminta majelis harus mengeluarkan rekomendasi untuk setiap perkembangan yang sudah menjadi fakta persidangan ke jaksa untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam perkara yang diduga melibatkan para oknum pejabat dana aparat penegak hukum tersebut.

“Hanya saja kami sangat sayangkan, dari hasil amatan  selama ini sembilan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya satu yang ditindaklanjuti oleh jaksa. Padahal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi ikut terjerat,” ujar Baihaqi.

Baihaqi menyebutkan, majelis hakim juga bisa melakukan audit kerugian negara, karena berdasarkan pengakuan Juanda kepada media massa,  hasil audit  pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang disodorkan ke persidangan  dengan  data pemeriksaan tim ahli dari Universitas Malikussaleh bertolak belakang.

“Hakim bisa melakukan audit sendiri, bila ragu dengan hasil hitung dari BPKP maupun dari tim ahli Unimal,” Ujar Baihaqi.

Juanda Diapresiasi

MaTA mengapresiasi keberanian terdakwa Drs. Juanda, mantan Kadis Sosial Bener Meriah yang akan buka-bukaan di persidangan agenda pledoi, 14 Juli nanti.

MaTA akan memonitor setiap perkembangan persidangan, dan berharap masyarakat juga ikut mengawasi perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang butuh perhatian semua pihak, termasuk masyarakat harus ikut mengawasi, sehingga tidak ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melepaskan para pelaku, tersangka maupun terdakwa,” pungkasnya.

Selain Juanda, dua oknum pejabat di Dinas Sosial Bener Meriah ikut terjerat kasus tersebut. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawahardy dan bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, Zahirianto.

Ketiganya  didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan dituntut oleh JPU empat tahun penjara. [WA]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.