Kasus Pungli Bidan PTT di Agara segera Disidangkan, 2 Tipikor Menyusul

oleh
Ilustrasi Risywah (Sogok-menyogok) - Google
Ilustrasi – Google

KUTACANE-LintasGAYO.co : Dua oknum PNS di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara (Agara) berinisial AL dan DA (keduanya perempuan) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan (OTT) atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kini kasusnya sudah P21 yang rencananya akan disidangkan setelah Lebaran 2017.

 

Informasi ini diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya melalui Kasi Pidsus Fahmi SH diruang kerjanya, Senin (5/6).

Selain kasus Pungli ini, kata Fahmi, ada satu kasus yang kini sudah siap dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh yakni kasus Korupsi di Panwaslih Agara dengan tersangka AP selaku Bendahara, SA selaku Sekretaris dan Ketua Panwaslih Agara Junianto Siahaan SE yang kini masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain kasus ini masih ada dua kasus lainnya yang menyusul disidangkan diantaranya kasus pengadaan Laptop di BKKBN yang kasusnya kini hampir rampung dikerjakan,” tandas Fahmi. [Jubel/Kh]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.