Oleh Waladan Yoga

HASIL Pemilihan kepala Daerah untuk Provinsi Aceh sebagian besar berakhir dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada 8 pasangan calon Bupati/Walikota dan satu pasangan calon Gubernur yang secara resmi mengajukan gugatan.
Diantara Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan adalah Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Timur, Aceh Barat Daya dan Bireuen.
MK sendiri sudah dua kali menyidangkan sengketa Pilkada Aceh, sidang pertama mendengarkan uraian gugatan Pemohon dan sidang kedua mendengarkan jawaban atas gugatan dari pihak tergugat (KIP) dan pihak terkait (Paslon Pemenang Pilkada).
Pada sidang ketiga, MK akan mengucapkan putusan Sela/Putusan dismissal, sidang ketiga ini akan menentukan nasib gugatan yang sudah diajukan, apakah gugatan hasil Pilkada tetap dilanjutkan kepada tahap berikutnya atau akan berhenti sampai pada sidang ketiga saja.
Prediksi Putusan MK
Jika Membaca risalah persidangan MK, khususnya terkait dengan Sidang Pilkada Aceh, hanya kabupaten Gayo Lues yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap sidang berikutnya (sidang pleno), selebihnya akan berhenti sampai sidang ketiga.
Putusan MK yang terdahulu (Yurisprudensi) dalam menangani perkara Pilkada tahun 2015, MK sangat ketat dalam menyeleksi perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dapat dilanjutkan kepada tahap berikutnya, MK sendiri akan melihat Legal Standing Pemohon dengan ketentuan pasal 158 Undang Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Syarat yang ditentukan oleh pasal 158 sangat ketat, selisih persentase perolehan suara akan sangat menentukan nasib sebuah gugatan, bahkan jauh hari sebelum sidang gugatan itu berlangsung sebenarnya kita sudah dapat memprediksikan nasib sebuah gugatan Pilkada yang berlabuh di MK.
Pasal 158 sudah sangat terang dan jelas mensyaratkan gugatan hasil pilkada yang dapat diajukan jika terdapat selisih 1 – 2% saja. Bagaimana jika melebihi persyaratan yang ditentukan oleh pasal 158? tentu MK dalam pertimbangannya akan menolak atau memutuskan sebuah perkara tidak dapat diterima pada sidang dismissal.
KIP di Aceh Kompak Gunakan Pasal 158
Seluruh KIP Kab/Kota dan KIP Provinsi Aceh bersepakat jika Penyelesain sengketa pilkada Aceh tahun 2017 menggunakan ketentuan pasal 158, hal ini bisa kita baca dengan terang dalam Jawaban dari pihak tergugat yakni Penyelenggara Pilkada di Aceh.
Keseluruhan KIP yang sedang bersengketa di MK sudah sangat jelas mengutarakan alasan hukumnya dan meminta kepada Hakim MK untuk menolak seluruh argumen hukum pihak pemohon.
KIP beralasan pihak pemohon sudah tidak memenuhi syarat sebagai penggugat / tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak memenuhi syarat pasal 158.
Kesimpulan
Dengan demikian sudah terang terlihat, MK nantinya akan mengumumkan pada Putusan Sela, menolak gugatan para pemohon hasil pemilihan kepala Daerah dari Provinsi Aceh, karena dari semua gugatan yang ada hanya gugatan Pilkada Kabupaten Gayo Lues yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 158.
Penulis berkeyakinan jika MK nantinya akan menggunakan pasal 158 dalam memeriksa dan memutus sengketa pilkada Aceh, terlebih Mahkamah Agung juga sudah mempertegas jika Penyelesaian sengketa Pilkada Aceh menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Tentunya kita semua dalam posisi menunggu putusan sela/putusan dismissal yang dibacakan oleh MK antara tanggal 30 Maret – 5 April 2017.[]
*Pengamat Politik, tinggal di Aceh Tengah