REDELONG-LintasGAYO.co : Kuasa Hukum Terdakwa SZ dan AF, dua pelaku utama penggranatan mobil dinas DPRK Bener Meriah nomor polisi BL 136 Y yang sehari-hari dipakai Mansyur Ismail yang menewaskan 3 orang di Jalan Takengon Bireuen Desa Menderek Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah 17 September 2016 lalu, meminta diberikan hak pleidoi terhadap 2 kliennya.
Permintaan ini diajukan kuasa hukum SZ dan AF, Reilawati, SH setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ismail Syam, SH agar Majlis Hakim menghukum terdakwa SZ (istri muda Mansyur) dan AF (adik laki-laki SZ) dengan Hukuman Mati di persidangan pertama kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Selasa 28 Februari 2017.
Pihaknya meminta diberikan hak pleidoi terhadap kedua Terdakwa oleh Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan pleidoi akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya pada 14 Maret 2017 mendatang.
“Saya selaku kuasa hukum mengerti akan penderitaan yang diderita oleh keluarga korban, namun terdakwa juga masih mempunyai hak untuk pembelaan, mengingat selama persidangan ada beberapa hal yang seharusnya dapat meringankan terdakwa,” ujar Reilawati.
Dikatakan, sejauh ini terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan yang terpenting terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga”, sebut Reilawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ismail Syam, S.H membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Terdakwa SZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga melanggar Pasal 1 Ke-1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
Lain itu, melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 535 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Dakwaan terakhir terdakwa, melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan Barang Bukti terlampir dalam surat tuntutan maka dengan ini menghukum terdakwa SZ dan AF dengan hukuman mati”, ucap Ismail Syam.
Seperti diberitakan media ini akhir September 2016 silam, sebanyak 3 korban meninggal dunia akibat penggranatan tersebut, ketiga korban tersebut masing-masing Nurma, Kidi dan Aulia Tahar. (WA)