Oleh : Armi Arija,.S.IAN
PELAKSANAAN Pilkada serentak 15 februari 2017 sudah usai, dimana tahapan pilkada kali ini dilakukan pada 101 daerah baik dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dari daerah yang menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota, dalanm gelaran kali ini provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar pilkada yakni pemilihan gubernur sekaligus 20 pemilihan Bupati dan Wali Kota.
Banyak hal yang mewarnai pilkada kali ini, salah satunya kontestasi yang penuh dengan trick politik, banyak hal pula yang bisa didapat dari gelaran pilkada kali ini, yang pertama tentu masalah pembelajaran dan tontonan politik yang menarik. Beragam hal yang terjadi yang mengiringi perhatian politik kita mulai dari prosesi pembentukan koalisi, deklarasi, pendaftaran, nama singkatan yang menjadi jargon, visi misi serta masa kampanye pasangan calon adalah bagian dari perkara yang menghabiskan perhatian kita. Aroma pilkada semakin menarik perhatian melalui pemberitaan yang sedemikian drastis dan dramatis baik itu lewat media televisi, artikel berita, surat kabar, media online hingga media sosial yang mampu menarik perhatian kita pada kontestasi tersebut.
Dari sisi lain dalam kontestasi ini ada juga negatifnya, demi memenangkan kontestasi segalanya berubah menjadi serba pragmatis , ada yang hanya berorientasi pada hasil akhir berupa kemenangan dengan menggunaka dan menghalalkan berbagai cara tanpa mempertimbangkan nilai serta norma. Para tim sukses dan simpatisan pendukung saling menjatuhkan, menyebar fitnah, serta SARA yang banyak kita lihat di media sosial atau dikenal dengan istilah black campaign , semoga dimasa yang akan datang kita semakin dewasa dan cerdas dalam politik sehingga tidak terulang lagi hal seperti ini.
Dinamika kontestasi politik diatas merupakan perjalan proses demokrasi yang diharapakan bisa mengalir pada arah kualitas kedewasaan politik dan demokrasi yang idial, intinya adalah pencerdasan politik sangat penting dilakukan oleh para stockholder, baik itu penyelenggara pemilihan, pengawas, kalangan akademisi, organisasi kemahasiswaan, LSM dan yang paling terutama adalah partai politik, dalam UU no 2 tahun 2008 pasal 11 menyatakan bahwa fungsi partai politik adalah “memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Kini kontestasi itu sudah usai mari bersatu kembali untuk bersama-sama bekerja membangun untuk mengejar ketertinggalan, jika selama ini dikalangan pemilih ada sedikit “perpecahan” maka proses pemulihan akan lebih cepat jika antara elite peserta pilkada yang terlebih dahulu menjunjukan sikap, yang kalah harus legowo dan bersikap ksatria begitu juga yang menang jangan jumawa, jika boleh mengutip ungkapan mantan Presiden SBY beliau mengatakan“ ada kalanya kita berkompetisi, dan adakalanya kita berkolaborasi“ saatnya fokus untuk tugas kedepan.
Banyak sudah energi dan perhatian kita tersedot oleh pilkada ini, semoga sebanding dengan hasil yang diperoleh, dalam hal ini menghasilkan pemimpin yang idial dengan harapan, mampu merealisasikan janji-janjinya sehingga masyarakat sejahtera dan pembangunan merata, Selamat datang pemimpin Baru !.
*Alumnus Ilmu Administrasi Negara Universitas Malikussaleh Lhokseumawe