Kalah di PTUN, Pemkab Bener Meriah Harus Evaluasi Diri

oleh
Konadi Adhani

REDELONG-LintasGAYO.co : Elemen sipil di kabupaten Bener Meriah menyesalkan kebijakan pemerintah setempat dalam penempatan pejabat yang berujung polemik hingga harus diselesaikan ke meja hijau, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah sebelumnya mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

(baca : Putusan PTUN, Plt Bupati Bener Meriah Wajib Kembalikan Sejumlah)

“Kami sangat menyayangkan beredarnya berita hasil PTUN dan surat dari KASN terkait laporan hasil penetapan pengukuhan dan pelantikan di kabupaten Bener Meriah, ini merupakan tamparan keras bagi Pemda Bener Meriah,” ujar tokoh muda Konadi Adhani dalam siaran pers, Senin 20 Februari 2017.

Bukan tidak beralasan, kata Konadi, otoritas Pemda tentu punya ahli dalam menelaah sebelum memutuskan, “Apakah ini merupakan indikasi bahwa para pejabat di Bener Meriah tidak faham mekanisme dan esensi dari perotasian yang telah di lakukan 2 kali dalam rentang waktu 6 bulan,” kata Konadi bernada tanya.

Selaku komponen masyarakat, dirinya meminta kepada ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baper Jakat), BKPP, dan otoritas pemda Bener Meriah segera menyegerakan penyelesaian permasalahan ini, karena akan berdampak pada roda pemerintahan kedepan.

“Kami juga berharap kepada para teman-teman pers dalam menyampaikan pemberitaan terkait Kabupaten Bener Meriah menjunjung tinggi objektifitas dan melalsanakan kode etik pers agar tidak menimbulkan dampak yang bersifat memecah belah persatuan rakyat Bener Meriah,” tandas Konadi.

Terkait putusan hakim PTUN, Sekretaris Daerah Bener Meriah, Ismarissiska sebelumnya menjawab konfirmasi LintasGayo.co menyatakan pihaknya belum menerima surat putusan PTUN tersebut. Dan jika sudah diterima akan mengajukan banding.

“Apabila putusan PTUN sudah kita terima, maka Pemda akan ajukan banding,” kata Sekda Bener Meriah ini. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.