Banda Aceh-LintasGayo.co: Tim hukum Irwandi-Nova melaporkan Panwaslih Aceh ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pernyataan “fitnah” Muzakir Manaf-TH Khalid saat melakukan kampanye di Lapangan Keuniree, Sigli, 17 Januari 2017 lalu.
Kandidat Gubernur H Muzakkir Manaf pada kampanye itu menyebutkan Irwandi Yusuf dengan kata-kata kotor serta menuduh Irwandi telah menyalahgunakan dana eks kombatan dengan bahasa yang kasar.
Mohd.Jully Fuady, salah satu pelapor dalam rilisnya mengatakan, alasan Panwaslih Aceh yang menyebutkan laporan Tim Irwandi-Nova sudah kadaluarsa merupakan kekeliruan hukum dan pelanggaran etik.
“Kami menunggu dan mengawal proses dari DKPP,” kata Mohd.Jully Fuady.
Pelapor menilai Panwaslih Aceh telah bertindak tidak profesional atas perlakuan Fitnah yang dilakukan kandidat Gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf kepada Irwandi Yusuf.
“Tim Irwandi-Nova merasa di zalimi oleh Panwaslih Aceh yang telah bertindak tidak adil dan memaksakan pandangan hukum yang keliru sehingga memunculkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakpastian hukum,” jalas Jully.
Kronologi peristiwa pelaporan Panwaslih ke DKPP, kata Jully, pada tangggal 23 Januari 2017 pihaknya mendatangi kantor Panwaslih Aceh untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan Muzakir Manaf, namun saat itu tidak ada seorang-pun anggota Panwaslih Aceh di kantor. Salah sorang Panwas yang dihubungi lewat telepon menyatakan tidak bisa kembali ke kantor serta tidak bisa menerima laporan hari itu, karena mereka sedang ada acara diluar. Dalam pembicaraan tersebut, anggota Panwaslih Aceh tersebut juga menyarankan agar kembali besok harinya.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan Pemilu pasal (28) yang menyebutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
Mohd.Jully Fuady menambahkan alasan Panwaslih Aceh yang menyebutkan laporan Tim Irwandi-Nova sudah kadaluarsa merupakan kekeliruan hukum dan pelanggaran etik. Yang diadukan adalah pelanggaran etik karena ketidak profesional para Pengawas Pemilihan.
“Kami akan menunggu dan mengawal proses dari DKPP,” ujar Jully Fuady.
Pengaduan Panwaslih Aceh ke DKPP disampaikan oleh tim pengacara Irwandi-Nova yang terdiri Iqbal Farabi, S.H, Mohd. Jully Fuady, S.H. Syaminan Zakaria, SH.I.M.H, Asiah dan Hendri Rachmadani, S.H bernomor 31/VI-P/L-DKPP/2017 telah diterima DKPP pada Senin 6 Februari 2017, pukul 14.44 WIB. (rls/red)