Satgas Sapu Bersih Pungli Aceh Tengah Dikukuhkan

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk memberantas pungli, Pemkab Aceh Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dikukuhkan oleh Plt Bupati Alhudri.

“Pelayanan publik dalam berbagai urusan selama ini relatif meresahkan masyarakat, terutama diakibatkan adanya oknum aparatur pemerintah meminta sesuatu kepada masyarakat tanpa ada dasarnya,” ujar Alhudri ketika mengukuhkan tim satgas saber pungli di gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (18/1/2017).

Praktek pungli, katanya telah menjadi isu sensitif, “baunya sangat terasa dalam pelayanan publik, namun sulit diungkap,” pungkasnya.

Hal tersebut lanjut Alhudri, karena adanya sebagian kebiasaan yang saling menguntungkan antara masyarakat yang dilayani dengan petugas aparatur yang melayani.

Bahkan kata dia, ada kesan sebagian masyarakat, pungli terjadi merupakan suatu kewajaran sehingga kesempatan itupun digunakan untuk mempercepat proses pelayanan publik.

“Mulai sekarang kita semua harus menyikapi pungli suatu kebiasaan yang salah dan jauh dari prinsip good governance,” tegas Alhudri.

Pembentukan tim satgas saber pungli di seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota didasari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ/ tahun 2016.

Di Aceh Tengah unit satgas saber pungli dibentuk sesuai SK Bupati Aceh Tengah Nomor 700/563/INSP/ 2016 tanggal 30 Desember 2016.

Hadir pada pengukuhan itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi SIk, Wakil Ketua DPRK Zulkarnain, Kasdim 0106 Mayor Inf Ade Munandar, Ketua Pengadilan Negeri Takengon dan para kepala SKPK Aceh Tengah. (Mika)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.