Isaq-LintasGayo.co : Yayasan Lebah yang tergabung dalam Konsorsium Penyangga Tengah Kawasan Ekosistem Leuser Program TFCA Sumatera menggelar Fasilitasi, Konsultasi dan Sosialisasi Draf Qanun Adat Kampung Tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati utk 5 Kampung dalam Kemukiman Wihni Dusun Jamat di Aula Kantor Camat Linge pada Kamis, 12/1/2017.
Cut Maila Hanum selaku Koordinator Komponen menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan aturan adat terkait kelangsungan hidup keanekaragaman hayati demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Aturan adat dalan konservasi keanekaragaman hayati bertujuan untuk kepentingan masyarakat, untuk menampung peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara kawasan hutan, meningkatkan keaejahteraan masyarakat,” ujar Cut Maila.
Dalam draf yang tersusun, disebutkan juga bahwa aturan adat berfungsi untuk mendukung produktivitaa masyarakat terhadap kepatuhan mempertahankan aturan adat tentang konservasi keanekaragaman hayati dalam rangka meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
Dalam pasal per pasaf draf qanun dijabarkan juga aturan tentang pemanfaatan hutan , pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti misalnya: rotan, madu, dan lain.
Acara dibuka oleh Camat Linge Drs Jahidin dan hadir juga Kabag Hukum Pemkab Aceh Tengah Mursidi M Saleh SH M Hum selaku narasumber. Peserta terdiri dari mukim dan unsur sarakopat Kampung dalam Kemukiman Wihni Dusun Jamat.
Dari unsur muspika hadir Kapolsek Linge Iptu Sastra Wijaya SH yang diwakili oleh Aipda Erman Nasar, Danramil diwakili oleh Serda Amran Mukmin serta Tgk Anwar dari MPU Kecamatan dan Mahbub Fauzie dari KUA Linge.
Acara diakhiri dengan penandatangan draf Qanun Kampung tentang adat Konservasi Keanekaragaman Hayati di lingkungan 5 kampung dalam Kemukiman Wihni Dusun Jamat, yaitu: Linge, Jamat, Delung Sekinel, Kutereje dan Reje Payung.
(Mahbub)