Menag RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Pidie Jaya

oleh
Menag Lukman meletakkan batu pertama pembangunan masjid di Pidie Jaya. (Foto : ist)
Menag Lukman meletakkan batu pertama pembangunan masjid di Pidie Jaya. (Foto : ist)

Meureudu-LintasGayo.co : Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan meninjau lokasi bencana gempa di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kamis 22 Desember 2016 memberikan bantuan sekaligus meletakkan batu pertama pembangunan masjid yang rusak berat di Desa Look Pu’uk, Pidie Jaya.

“Mohon doa restunya, hari ini kami akan membangun masjid untuk masyarakat Desa Look Pu’uk yang hancur oleh gempa. Semoga masjid ini dapat kembali mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah Islamiyah,” kata Menag Lukman.

Menag juga memberikan motivasi kepada warga korban gempa di Lhok Pu’uk. Menurutnya, setiap kesedihan, selalu diikuti kegembiraan. Sebab, Allah selalu memberikan hikmah dalam setiap kejadian.

Selain meletakan batu pertama, Menag juga menyalurkan bantuan sebesar Rp1milyar dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang dikumpulkan tiap bulannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag.

Program recovery dari dana tersebut dipusatkan di Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya karena merupakan wilayah yang porak-poranda akibat gempa.

Dana sebesar itu akan digunakan membangun berbagai fasilitas, yaitu 30 unit Rumah Tumbuh (RUTUM), meunasah (mushola), dan pasar darurat.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainulbahar Noor mengatakan, sejak hari pertama gempa, Tim BAZNAS bertolak ke Aceh untuk memberikan layanan medis dan membuka posko bantuan.

“Dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan masyarakat juga diwujudkan dalam layanan dapur umum, masjid sementara dan hunian sementara sehingga masyarakat setempat mendapatkan tempat yang lebih layak daripada tenda pengungsian. Terlebih untuk perempuan dan anak-anak,” kata Zainulbahar.

Baznas adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. Baznas bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional.

Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. Baznas sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota). (SP | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.