Belum Kantongi Buku Nikah, 46 Pasutri Ikut Istbat Nikah di Blangjerango

oleh
Isbat nikah
Isbat nikah
Isbat nikah

Blangkejeren-LintasGayo.co : Sebanyak 46 pasangan yang belum memiliki buku nikah di sejumlah desa dalam Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues mengikuti sidang Itsbat Nikah lapangan yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangjerango, Selasa, 15/11/2016.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Gayo Lues yang difasilitasi oleh KUA Kecamatan Blangjerango untuk mempermudah Masyarakat.

“Kita disini memfasilitasi kegiatan tersebut dengan tujuan untuk mempermudah dan juga untuk menghemat biaya masyarakat, Isbat nikah ini untuk melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak, dengan melakukan isbat nikah, status pernikahan mempunyai kedudukan secara hukum, status anak-anak dan harta jelas dan mendapat perlindungan hukum,” ujar Kepala KUA Kecamatan Blang Jerango, Ridho.

Selain itu, ia juga berharap agar Mahkamah Syar’iyah masih membuka peluang isbat di lapangan.

“Target 2017 InsyaAllah Seluruh masyarakat Blangjerango semua sudah memiliki buku nikah,” lanjut mantan Kepala KUA Teladan Kabupaten Gayo Lues ini.

Masyarakat Blangjerango yang menjadi salah satu peserta Isbat Nikah, Abdullah, mengapresiasi Kepala KUA Kecamatan setempat yang telah bersusah payah dalam memfasilitasi kegiatan Itsbat nikah ini.

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi, karena dengan adanya istbat nikah di lapangan kami tidak harus ke kantor, jadi sangat menghemat biaya,” ujar Samsari dari Kp. Blangjerango.

Setelah semua proses Isbat selesai dilaksanakan, terlihat keceriaan dan kebahagiaan di raut wajah masyarakat Blangjerango, kini mereka memiliki pernikahan mereka juga diakui negara. (SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.