Kutacane-LintasGayo.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Agara, Tahun Anggaran 2015, pada Kamis (6/10/2016).
Ketua DPRK Agara, Irwandi Desky dalam pidatonya mengatakan, pada 5 September-6 Oktober 2016 telah dilaksankan rapat paripurna dengan melalui beragam dinamika tahapan, pada semua tingkatan untuk merumuskan semua kebijakan.
Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan LPP APBK Agara tahun 2015, yang beberapa lalu Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat keputusan nomor 903/749/2016 tentang evaluasi rancangan Qanun Aceh Tenggara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Agara 2015, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten agar pada tahun-tahun mendatang harus lebih cermat dalam memproyeksikan target pendapatan daerah sehingga sesuai dengan potensi nyata.
“Harapan kedepan, dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, Pemkab dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan akutansi berbasis aktual sesuai standar akutansi daerah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Agara,” jelas Ketua DPRK Irwandi Desky
Sementara Bupati Agara Hasanuddin B mengatakan, disusunnya nota LPP terkait APBK tahun angggaran 2015 adalah sebagai upaya untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai upaya pemkab Aceh Tenggara dalam proses pencapaian visi dan misi dalam mewujudkan Aceh Tenggara yang maju dan bermartabat.
(Jubel | DM)





