Redelong-LintasGayo.co : Tercepat miliki Cakupan Akta Kelahiran tahun 2016 pada posisi peringkat ke 11 secara Nasional, Disdukcapil Bener Meriah terima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri.
Kepala Disdukcapil Bener Meriah Ikhwanul Hakim, SE melalui Seketarisnya Mahdi Baihak, S.Pd kepada sejumlah awak media, Jum’at (16/9) di Redelong mengatakan atas kenirja di jajarannya.
”Alhamdulillah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah berhasil menduduki posisi ke 11 dalam hal percepatan cakupan kepemilikan Akte Kelahiran secara Nasional tahun ini,” ungkap Mahdi.
Disebutkannya, atas keberhasilan pelayanan penyelengaraan pencatatan kelahiran pada tahun 2016 ini telah memenuhi target Nasional cakupan kepemilikan Akte kelahiran, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang di tetapkan oleh Mendagri.
“Pada medio tanggal 24 agustus 2016 lalu, Disdukcapil Bener Meriah memperoleh Piagam Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri yang di tanda tanggani Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH atas nama Direktur Jenderal Kependudukan di Jakarta, dan Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah menduduki peringkat 11 se-Indonesia yang terdiri dari 416 Kabupaten dan 93 Kotamadya,” ungkapnya.
Disinggung tentang KTP-el batas akhir penerbitan pada 30 september Mahdi menjelaskan, terkait informasi yang di sampaikan Kemendagri tentang percepatan penerbitan KTP-el masih ada waktu perpanjangan, sejauh ini juga Mendagri sudah menyurati Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia perihal percepatan penerbitan KTP-el.
Atas surat edaran Mendagri No : 471/1768/SJ tangggal 12 mei 2016 tentang percepatan penerbitan KTP-el atas maksut tersebut kami telah menyampaikan kepada Bupati untuk menerbitkan surat edaran yang di sampaikan ke Instansi Kecamatan dan Kampung sesuai dengan surat edaran Mendagri.
Disebutkan, Kabupaten Bener Meriah tidak terlalu banyak lagi yang tidak memiliki KTP-el, tetapi setiap harinya kan bertambah masyarakat yang telah wajib memiliki KTP yang telah berusia minimal 17 tahun, dan persiapan Belangko itu sanggat terbatas dan itu pun harus di jemput ke Pusat.
”Di samping terbatasnya belangko kendala yang kita hadapi saat ini adalah kurangnya pemahaman Mekanisme penerbitan oleh masyarakat, dimana proses yang harus di lakukan adalah mengirim data langsung ke pusat dan itu semua di lakukan secara Online kadang-kadang tergangu dengan jaringan internet, namun terkadang masyarakat tidak mau tau dengan kendala tersebut,” katanya.
“Namun, kami terus menghimbau pada petugas agar selalu sabar memberikan pelayanan, dan anehnya papar Mahdi, terkadang yang sudah paham tentang mekanisme pun gotot harus secepatnya di terbitkan padahal dia paham prosedur atau proses yang harus di tempuh,” tuturnya menimpali.
(Man)







