Redelong-LintasGayo.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dari hasil rekapitulasi yang didapat dari hasil verifikasi faktual dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupat dan Wakil Bupati Bener Meriah jalur independen, Sabtu 10 September 2016 di Mess Pemkab Bener Meriah.
Rapat Pleno Terbuka tersebut di pimpin Ketua KIP, Iwan Kurnia S.pd yang didampingi komisioner KIP Mukhtaruddin, SE, Yusrizal Faini, SH, dan Rosmanila.
Turut juga dihadiri Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar beserta anggotanya, seluruh PPK Kecamatan dan tim penghubung Paslon Gubernur dan Bupati dari jalur perseorangan.
Dari hasil yang ditetapkan dalam Pleno terbuka tersebut Pasangan Zaini Abdulah dan Nasruddin memperoleh jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.319 dukungan lembar KTP, untuk Zakaria Saman-T Alidinsyah sebanyak 164 dukungan lembar KTP dan untuk pasangan Abdulah Puteh-Sayed Mustafa sebanyak 489 dukungan lembar KTP.
Sementara untuk dukungan yang Memenuhi Syarat, Paslon Bupati pasangan Ridwan Qari- Sutrisno sebanyak 4541 lembar dukungan KTP, pasangan Armada Saleh-Karmizan 2194 lembar KTP, pasangan Mukhlis Gayo-M. Ali sebanyak 3038 lembar KTP.
“Dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat jalur independen untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana Kabupaten Bener Meriah ada tiga pasang dari jalur independen belum ada satu pasangan pun yang memenuhi syarat dukungan yang telah di tetapkan sebanyak 4585 angka minimalnya lembar dukungan KTP,” ujar Iwan Kurnia, Ketua KIP Bener Meriah.
Dalam kesempatan Iwan Kurnia juga menyampaikan, sejauh ini terdapat kekurangan jumlah dukungan bagi Paslon Bupati independen di Bener Meriah.
:Dari hasil rekapitulasi faktual tadi, untuk pasangan Ridwan Qari-Sutrisno masih kekurangan 44 dukungan lembar dukungan KTP, Armada Saleh-Karmizan kekurangan lembar KTP 2391 dan Mukhlis Gayo-M.Ali juga masih kurang 1547 lembar dukungan KTP,” rinci Iwan Kurnia.
Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 5 tahun 2016, 1 photo copy KTP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka harus diganti 2 photo copy KTP dukungan.
“Untuk itu bagi tim pasangan, penerimaan perbaikan syarat dukungan akan diterima sejak 29 September sampai 1 Oktober,” jelas Iwan Kurnia. (Man)