Warga Belkosa Sambangi Kantor DPRK Aceh Tengah Minta Pemekaran Dibatalkan

oleh

Warga Belkosa Datangi DPRKTakengon-LintasGayo.co : Ratusan warga Kampung Belang Kolak 1 (Belkosa), Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Selasa 23 Agustus 2016 melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Tengah. Mereka menuntut pemerintah membatalkan pemekaran kampung Belang Kolak Aseli serta menuntut salah seorang oknum DPRK berinisial MN untuk meminta maaf secara langsung kepada Imam Kampung dihadapan mereka serta memuat permohonan maaf melalui media, terhadap kata-kata yang dilontarkannya kepada Imem Kampung Belkosa pada saat pertemuan dengan anggota DPRK komisi A beberapa waktu lalu.

Warga juga menyegel kantor Reje Belkosa selama pemerintah daerah tidak merespon tuntutan mereka, dalam hal peninjauan pemekaran Kampung Blang Kolak Asli.

Warga terdiri berbagai elemen masyarakat yang berdomisili di Belkosa hadir berjalan kaki ke kantor dewan sekitar pukul 10.30 Wib dan disambut oleh ketua dan anggota komisi A DPRK diantaranya Ketua BK DPRK Aceh H. Hamdan,H. Hasbullah, Sirajuddin juga terlihat H. Ismail Aman Nir.

Massa yang hadir dengan bentangan spanduk yang bertuliskan oknum anggota DPRK berinisial MN harus meminta maaf kepada Imam Kampung mereka, begitu juga dengan pembatalan Perbup Bupati Aceh Tengah tentang pemekaran Kampung Blang Kolak Asli karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan alias ilegal yang beberapa hari lalu sudah di depenitipkan oleh Pemda melalui sidang paripurna DPRK setempat.

Menanggapi aspirasi warga Blang Kolak I tersebut, Hasbullah dan beberapa anggota dewan lainnya meminta perwakilan masyarakat dapat bertemu dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan warga sehingga dapat menjadi acuan tindaklanjut dari permasalahan yang di tuntut warga kepada pihak eksekutif.

Dalam pertemuan yang diwakili oleh Reje Kampung Belkosa, RGM dan Tokoh Pemuda Belkosa, Subahrin ditunjuk sebagai juru bicara untuk membacakan tuntutan warga yang terdiri dari beberapa poin diantaranya mengharapkan Dewan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat membatalkan Perbub Bupati Aceh Tengah tahun 2012 tentang pemekaran Kampung Blang Kolak Asli karena pemekaran Kampung tersebut ilegal dan tidak mendapat persetujuan dari kampung Induk, poin lainnya meminta oknum anggota DPRK untuk meminta maaf kepada Imem Kampung dan warga Belkosa serta memuat permohonan maaf melalui media massa sehingga persoalan tersebut dianggap selesai. Poin lainnya warga akan nenyegel kantor Reje dan meminta rejeki mengembalikan SK dan Stempel kepada Camat selama beberapa persoalan tersebut belum selesai.

Menanggapi beberapa persoalan warga Belkosa itu, ketua Komisi A Hasbullah yang didamping Sirajuddin, Hamdan dan Ismail serta perwakilan dari BPM Windi Darsa dan Camat Bebesen Junaidi, secara bergantian menyebutkan bahwa pihaknya menampung semua aspirasi masyarakat dan tentunya dalam penyelesaiannya butuh proses dan waktu serta akan memanggil pihak eksekutif untuk dimintai penjelasannya sehingga persoalan terkait pemekaran Kampung Blang Kolak Asli dapt diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

“Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan, namun kita butuh proses,” kata Sirajuddin, sembari menambahkan apabila kemudian dalam prosesnya ada yang tidak sesuai kita akan berusaha untuk melakukan negoisasi dengan ketua dan seluruh anggota DPRK untuk melakukan sidang paripurna Istimewa, karena betul masalah pemerintahan tambahnya komisi A tapi bila sudah di Bangunkan maka hal itu telah menjadi keputusan DPRK.

Sedangkan Ketua Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah, Hamdan dihadapan masyarakat mengatakan akan memanggil saudara MN untuk dimintai penjelasannya terkait apa yang menjadi tuntutan warga Belkosa tersebut .

Anggota DPRK lainnya, Hasbullah, mengharapkan kepada Reje Kampung dan Warga Belkosa untuk tidak menghentikan roda pemerintahan, karena hal tersebut menyangkut pelayanan kepada masyarakat ” Kami akan berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan pihak eksekutif, tapi saya mohon aktivitas pemerintahan tetap di jalankan ” pintanya.

Mendengar jawaban anggota komisi A tersebut perwakilan warga tidak mau surut dari tuntutan mereka sehingga ada keputusan pembatalan Perbub maupun Qanun pendepenitipan tentang Kampung Blang Kolak Asli tersebut,

“Tidak ada warga Belkosa I dari wilayah yang dimekarkan itu ingin berpisah dari induknya, buktinya mereka membubuhi tanda tangan tidak setuju adanya pemekaran ini,” kata Reje Belkosa sembari menunjukan bukti tanda tangan warganya.

Suasana sedikit memanas antara pihak perwakilan masyarakat dengan Anggota Dewan bersitegang, alhasil perwakilan membubarkan diri sembari meminta reje mereka mengembalikan Stempel dan SK kepada Camat Bebeseb di hadapan masyarakat dan beberapa Anggota Dewan, sebelumnya warga juga sudah menyegel kantor reje Belkosa dan menyatakan persoalan apapun yang ada di masyarakat Blang Kolak I selama kantor tersegel dilayani di kantor Camat Bebesen.

Usai menyerahkan stempel dan SK Reje kepada Camat dihadapan Gedung DPRK, massa pun membubarkan diri.

Pantauan Lintas Gayo, unjukrasa warga Blang Kolak I ke DPRK berlangsung tertib dan damai, terlihat puluhan anggota Kepolisian dan Satpol PP berjaga mengamankan aksi tersebut.

(Man)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.