Laporan : Fathan Muhammad Taufiq
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No: 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016, mulai tahun 2016 ini, secara bertahap Kementerian Pertanian akan mengangkat Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) atau Penyuluh Pertanian Kontrak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian yang terungkap dalam Pertemuan Sosialisasi Rekruitmen Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanggal 2 – 4 Agustus 2016 yang lalu
Dalam pertemuan sosialisasi yang dihadiri oleh Badan koordinasi Penyuluhan Provinsi dan Badan Pelaksanan Penyuluhan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian (BPPSDMP), Dr. Ir. Pending Dadih Permana, M Si menyatakan bahwa peluang pengangkatan menjadi CPNS tersebut diberikan kepada THL-TBPP yang berusia dibawah 35 tahun. Sementara untuk penyuluh pertanian kontrak yang berusia di atas 35 tahun, akan difasilitasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
Lebih lanjut Dadih menjelaskan bahwa rencana pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS maupun PPPK tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga secara administrasi kepegawaian sudah tidak ada masalah. Selain itu, pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS maupun PPPK ini adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh para penyuluh kontrak tersebut.

“Selama ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani sehingga perlu melakukan rekruitmen untuk THL-TBPP menjadi CPNS maupun PPPK dalam rangka mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian,” ungkap Dadih “Saat ini jumlah penyuluh yang bertugas di masing-masing desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebanyak 12.007 PNS untuk melayani 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian. Padahal, dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan bahwa paling sedikit satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian” lanjutnya..
Meskipun tuntutan untuk menambah jumlah penyuluh saat sangat mendesak, namun karena rekruitmen CPNS tersebut tetap mengacu kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya penyuluh kontrak yang maksimal berusia 35 tahun yang bisa mengikuti seleksi CPNS.
Kabar gembira tersebut, tentu saja disambut antusias oleh para penyuluh kontrak yang sudah mengabdikan diri mereka sejak tahun 2008 yang lalu, termasuk para penyuluh kontrak yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Menurut Wakil Ketua Forum Komunikasi THL TBPP Kabupaten Aceh Tengah, Albar, jumlah THL TBPP di Kabupaten Aceh Tengah saat ini sebanyak 100 orang, dari jumlah tersebut ada sekitar 25 orang yang berusia dibawah 35 tahun, mereka inilah yang berpeluang diangkat menjadi CPNS, sementara sisanya sebanyak 75 orang juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Meski sudah ada peluang untuk di angkat menjadi CPNS, namun para penyuluh kontrak di Dataran Tinggi Gayo ini masih harus mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
Menurut salah seorang penyuluh kontrak, Majemi Adam Malik, ke 25 orang THL TBPP yang berpeluang di angkat menjadi CPNS tersebut harus mampu menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan laporan evaluasi kinerja yang dilakukan secara on line. Majemi yang selama ini aktif membantu rekan-rekannya untuk melakukan update laporan evaluasi online, mengungkapkan bahwa untuk laporan kinerja online ini sudah tidak ada masalah lagi, karena semua penyuluh kontrak di Aceh Tengah telah melakukan update laporan mereka sejak akhir tahun 2015 yang lalu dan telah melakukan update terakhir pada bulan Juli 2016 yang lalu..
Berdasarkan laporan evaluasi kinerja penyuluh secara online tersebut, kemudian Kementerian Pertanian akan melakukan verifikasi THL TBPP yang berhak mengikuti tahapan berikutnya. Dan bagi yang lolos verifikasi, akan diberikan kesempatan mengikuti tes pada bulan Oktober 2016 mendatang. Menurut informasi yang diunduh oleh Majemi dari website Kementerian Pertanian, tes CPNS bagi para penyuluh kontrak tersebut akan menggunakan system yang sudah berlaku di Kemeterian PAN dan RB yaitu system Computer Assisted Test (CAT).

Tes dengan sistem CAT tersebut meliputi tes kompetensi dasar yang mencakup wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi/integritas, intelegensia,dan tes kompetensi bidang keterampilan penyuluh. Untuk itulah Majemi mengingatkan rekan-rekannya untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Sedangkan bagi 75 orang THL TBPPdi Aceh Tengah yang berusia lebih dari 35 tahun yang nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pola yang hampir sama.
“Kuota penerimaan CPNS maupun PPPK tahun ini sangat terbatas, hanya mreka yang mampu memenuhi kualifikasi dan kompetensi saja yang punya kesempatan untuk lolos, makanya saya selalu mengingatkan teman-teman untuk mempersipakan diri sebaik-baiknya, termasuk dengan memperbanyak membaca reperensi tentang penyuluhan dan pertanian” ungkap Majemi.
Meski demikian, teman-teman tidak perlu khawatir, bagi penyuluh kontrak yang nantinya tidak lolos seleksi pada tahun ini, Kementerian Pertanian masih tetap menjamin untuk perpanjangan kontrak bagi mereka pada tahun 2017 yang akan datang. Demikian Majemi Adam Malik. []





