
Takengon-LintasGayo.co: Menyikapi banyaknya masyarakat yang datang ke Baitulmal Aceh Tengah untuk meminta keluarganya di bantu supaya dapat meringankan kebutuhan hidup, Kepala Baitulmal Aceh Tengah DR. Mahmud Ibrahim menyampaikan untuk melengkapi prosedur yang berlaku.
“Kami tidak bisa langsung memberikan bantuan kepada saudara-saudara, apabila keputusan hasil musyawarah kampung tidak ada, karena bantuan yang diberikan Baitulmal harus sesuai dengan Al-Quran bahwa zakat digunakan untuk membantu fakir miskin, yang menentukan fakir dan miskin yang berhak adalah musyawarah lengkap baitulmal kampung bersama reje”, ujar Dr. Mahmud Ibrahim, MA, ketika ditemui di ruang kerjanya di Takengon, Sabtu 23/07/2016.
Terkait tentang prosedur pencairan bantuan Bailtulmal sangat ditekankan untuk menyusun notulen rapat, memutuskan yang berhak menerima, kemudian dituangkan dalam data mustahiq, atau orang yang berhak menerima zakat, siapa keluarganya, berapa istrinya, berapa anaknya siapa nama anaknya, dimana anaknya sekolah atau putus sekolah, hartanya apa, rumahnya bagaimana, ibadahnya bagaimana.
Selain itu harus diketahui kenapa dia miskin, untuk apa digunakan bantuan itu, apakah tidak ada bantuan dari pihak lain, lalu dimuat dalam satu lembar data mustahiq, dikirim oleh Baitulmal kampung ke Baitulmal kabupaten, lalu itulah keluarga atau orang yang berhak menerima zakat.
“Laporkan ke imam Kampung dulu, lalu dimusyawarahkan, karena saya tidak tahu siapa yang miskin di seluruh Aceh Tengah, tapi pemerintah desa harus tau, bahkan harus mencari siapa yang fakir dan siapa yang miskin jangan sampai ketinggalan satu orangpun, jangan yang berada di bantu sedangkan yang miskin ditinggalkan,” tandas ulama kharismatik ini. (WA)