Polres Agara Bekuk Bandar Sabu

oleh

Barang-Bukti

Kutacane-LintasGayo.co : Jajaran Satnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial JA di Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam Agara. Dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 52 paket kecil serta 7 paket sedang serta satu alat Bong ukuran besar.

Kapolres Agara AKBP Eddy Bastari, Rabu 13 Juli 2016 menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di desa mereka.

“Kita menurunkan tim dengan menggunakan pakaian preman guna menancing sang Bandar keluar dari sarangnya dengan menyaru sebagai pembeli narkoba,” ungkap Eddy.

Petugas berhasil mengamankan JA berikut barang bukti sabu seberat 5 gram yang telah di paket-paket siap edar 52 paket kecil serta 7 paket sedang.

Dari hasil penyelidikan barang haram itu berasal dari Medan Sumatra Utara dan akan diedarkan di wilayah Kutacane Agara dengan harga satu paket kecil Rp 150.000,sementara paket sedang Rp.200.000.

Saat ini petugas masih mendalami kasus narkoba itu dan untuk sementara pelaku ditahan di Mapolres Agara. Pelaku dijerat undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (Jubel | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.