Kasus RAG; Ubayani Bantah Suap KPK

oleh
Bupati Ruslan (kanan) dan Wabup Rusli (kiri). (LGco_Abdul Rahman)

UbayRedelong-LintasGayo.co : Pemberitaan dugaan penyuapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa Rusan Abdul Gani (RAG) dibantah oleh Ubayani, SE yang dalam pemberitaan media beberapa hari terakhir ditulis berinisial UY.

Berikut beberapa poin bantahan yang diterima LintasGayo.co Minggu, 27 Juni 2016 :

  1. Bahwa saya secara pribadi membantah telah melakukan penyuapan terhadap KPK dan tidak menerima nama baik saya dibawa-bawa dalam kasus dugaan penyuapan KPK dalam kasus Bupati RAG;
  2. Bahwa Dalam Surat Forum Bersama Masyarakat Peduli Bener Meriah (FBMPBM) yang ditujukan Kepada Kepolisian Daerah Aceh disebutkan kata “Sudah Mentransfer”, harusnya pihak pelapor membuktikan dengan bukti Kwitansi atau bukti sah lainnya, sehingga tidak membuat isu liar;
  3. Bahwa Pelapor hanya dapat membuktikan berdasarkan surat keterangan yang diragukan keasliannya, sehingga terlalu tendensius menyebutkan jika Transfer yang dilakukan untuk Menetapkan Bupati RAG Sebagai Tersangka apalagi dilakukan Penahanan, Faktanya transfer yang Mereka sebutkan tidak benar adanya dan tidak pernah ada, sehingga saya pribadi bingung terhadap keaslian/keberadaan surat yang mereka (FBMPBM) lampirkan.
  4. Bahwa adanya dugaan Pemufakatan Jahat yang dituduhkan oleh FBMPBM adalah sesuatu hal yang keliru dan sangat tidak masuk akal apalagi dikaitkan dengan memuluskan Langkah Rusli M. Saleh untuk Menjadi Plt. Bupati;
  5. Bahwa saya sangat meyakini dan faktanya untuk melakukan penahanan seseorang, KPK melakukannya dengan Prinsip kehatian-hatian dan telah memenuhi syarat syarat untuk dilakukan penahanan sehingga sangat tidak masuk akal jika Penahanan RAG didasarkan atas bukti Transfer yang tidak dapat dibuktikan dan cenderung mengarah Fitnah yang keji;
  6. Bahwa tidak benar saya melakukan transfer uang seperti yang disebutkan dalam surat FBMBM dan beberapa media massa, dimana saya disebutkan bertugas untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada saudara Syafruddin Ys Umar, SH. (Ketua Bidang Kerjasama Pemerintah dan Masyarkat/ Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia) atas Nama Plt. Bupati Bener Meriah;
  7. Bahwa Surat yang beredar luas melalui media Sosial, Saya Pribadi meragukan keasliannya karena surat tersebut dibuat tanpa ditandatangani oleh saksi-saksi, sehingga seharusnya surat itu terbantahkan dengan sendirinya;
  8. Bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mungkin melakukan perbuatan melawan Hukum yang jauh melampui kewenangan saya apalagi sampai melakukan penyuapan terhadap KPK;
  9. Bahwa atas dasar laporan dari FBMPBM beberapa waktu lalu kepada Kepolisian Daerah Aceh, saya pribadi menyatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut dan Nama saya sudah dicatut atas kepentingan tertentu;
  10. Bahwa Atas Kejadian tersebut nama baik saya dipertaruhkan dan meminta kepada pihak pihak tertentu untuk tidak memanfaatkan keadaan untuk melakukan aksi adu domba;
  11. Bahwa Saya Pribadi Sangat Menyakini Kredilibitas KPK sehingga sangat naif jika ada pihak pihak tertentu yang percaya bahwa KPK dapat disuap untuk memuluskan kasus tertentu;
  12. Kepada Seluruh Media Massa baik Cetak Maupun Elektronik saya ucapkan terimakasih atas Kerjasamanya untuk memuat beberapa Hal Bantahan yang dapat saya luruskan dan pertanggungjawabkan.

“Penjelasan ini saya buat untuk meluruskan pemberitaan yang sudah berkembang di Kabupaten Bener Meriah,” kata Ubayani, SE.(*)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.