Takengon-LintasGayo.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Aceh Tengah, Kamis 26 Mei 2016 melaksanakan hukuman cambuk kepada dua pelaku khalwat Mayasari dan Dasril.
Keduanya dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kedua terdakwa masing-masing dicambuk 100 kali.
Amatan LintasGayo.co dilapangan, pelaksanaan eksekusi cambuk 100 kalo ini berlangsung di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.
Tampak hadir, Wakil Bupati Aceh Tengah, Kejari Takengon, unsur kepolisian dan TNI serta puluhan masyarakat. Mendapatkan hukuman 100 kali cambuk, Mayasari sempat pingsan usai menjalani hukimannya.
Mahdi yang merupakan salah seorang warga yang menyaksikan hukuman Cambuk tersebut mengatakan, “Sebenarnya bagus jika hukuman cambuk rutin di laksanakan karna membuat efek jera, sekarang bukan masalah sakitnya tetapi rasa malu dari terpidana,” ungkap Mahdi.
(Anto | DM)