Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA
AYAT al-Qur’an mewajibkan semua orang yang beriman dan muslim untuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, tanpa ada alasan untuk meninggalkannya kecuali karena ada uzur Syar’i.
Puasa adalah perbuatan yang difardhukan dengan waktu yang telah ditentukan pada bulan Ramadhan dan lamanya juga dibatasi hanya sebulan tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Ulama memahami puasa Ramadhan sebagai wajib yang mudhayyak dengan waktu yang sangat terbatas, artinya tidak ada pelaksanaan ibadah puasa yang lain pada bulan ramadhan, tidak ada puasa sunat senin kamis, tiada ada puasa nazar dan juga tidak ada puasa qadha. Yang ada hanya puasa wajib bulan Ramadhan.
Kendati waktu pelaksanaan dibatasi tapi jumlah harinya sangat banyak antara 29 dan 30 serta waktunya juga sangat panjang dengan tidak ada selang hari, maka itu sangat mungkin bagi orang beriman untuk meninggalkannya, baik karena alasan syar”i atau juga alasan upaya manusia untuk meninggalkannya.
Allah memberi solusi untuk menggantinya di hari, bulan atau tahun yang lain sampai habis umur seseorang belum dianggap berdosa bila belum menggantinya. Hukum menganti puasa pada hari di luar bulan Ramadhan sama dengan melaksanakannya pada bulan Ramadhan.
Tidak ada suatu aturan yang menegaskan kalau seseorang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan lalu ia tidak sempat menggantinya maka ia harus menggantinya dengan berlipat hari, Alasan yang digunakan ulama untuk menambah dengan berlipat hari apabila belum mengganti dalam tahun yang sama adalah karena kebiasaan seseorang yang melalaikan kewajiban. Karena itulah sebagian ulama mengatakan kalau puasa yang ditinggalkan belum diganti pada tahun yang sama maka harus mengganti dengan melipatnya. Satu menjadi dua, dua menjadi empat dan seterusnya, ditambah lagi dengan berselang dua tahun maka dilipat menjadi dua kali. Alasan ini hanyalah ijtihad ulama supaya tidak suka melalaikan kewajiban.
Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah harus percaya bahwa kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada manusia harus dikerjakan, bila tidak dikerjakan maka Allah akan memberikan siksanya kepada orang yang tidak melaksanakannya. Ingatlah janji Allah itu pasti, Allah tidak pernah lalai dari apa yang telah dijanjikan dan tidak pernah lupa dari hitungan kendati kita lupa menghitung berapa lama kewajiban yang telah kita tinggalkan.
Karena itu sebelum lupa kita ingatkan kepada semua orang yang masih berhutang kepada Allah tunaikanlah dengan segera, dengan tidak menunggu minggu atau bulan depan apalagi sampai datangnya tahun depan. Itulah diantara muhasabah yang harus dilakukan oleh semua orang dalam rangka menjelang datangnya bulan Ramadhan.[]
*Dosen Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh