Takengon-LintasGayo.co : Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah melakukan rapat dengan sejumlah sopir dan ketua persatuan angkutan umum Antar Kota Dalam Kabupaten (AKDK) dari berbagai wilayah jurusan. Rapat ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah pusat mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penurunan harga BBM ini mengakibatkan angkutan umum diwajibkan menurunkan daftar tarif harga angkutan.
Rapat mengenai penurunan tarif tersebut dilakukan di lantai dua gedung pusat informasi terminal umum Paya Ilang Takengon dipimpin oleh Ali Nurdin, Sp, selaku Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Aceh Tengah.
Awalnya rapat tersebut menuai reaksi beragam dari para pemilik angkutan umum. Beberapa pemilik angkutan umum merasa keberatan dengan penurunan tarif tersebut diakibatkan tingginya angka kebutuhan yang harus dipenuhi setiap harinya.
Namun setelah dilakukan pendekatan dan diberi pemaparan lebih lanjut mengenai Undang-Undang yang telah diberlakukan, selanjutnya rapat tersebut mendapat kata mufakat dari seluruh pihak yang terlibat, dan akan melakukan penurunan tarif mulai tanggal 7 April mendatang.
“Diakhir rapat yang kami laksanakan tadi, akhirnya kita mendapat kata sepakat tentang perubahan tarif yang berlaku saat ini, sesuai dengan instruksi penurunan dari pusat mengenai penurunan harga BBM maka tarif angkutan juga harus diturunkan sebanyak 3 persen. Dan semua ketua jurusan telah setuju dengan adanya instruksi penurunan tersebut.” tutur Ali Nurdin, Sp, kepada LintasGayo.co saat ditemui usai rapat.
Selain itu, Junaidi selaku perwakilan dari Organda juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Organda selaku mitra dari Dinas Perhubungan bertujuan sebagai bukti dan bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk meminimalisir pengeluaran dalam menggunakan fasilitas angkutan umum.
“Sesuai proksi kita sebagai bahagian dari Organda untuk menginstruksikan kepada pemilik angkutan umum wilayah perkotaan maupun angkutan pedesaan untuk bisa menurunkan tarif ongkos sesuai dengan instrusi pemerintah. Semoga dengan begitu masyarakat lebih mudah lagi dalam menggunakan angkutan umum.” harapnya.
Sebagai bentuk persetujuan, diakhir rapat para sopir angkutan umum dan juga ketua wilayah berbagai jurusan melakukan penandatanganan sebagai bukti bahwa tidak berkeberatan dengan peraturan yang telah dibahas dalam rapat tersebut. [DZ]