Oleh. Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Belum ada tulisan yang mencoba menghubungkan antara teknologi dengan ushul fiqh, padahal kedua cabang ilmu ini mempunyai makna yang hampir sama yaitu berbicara tentang cara atau qaedah. Antara lain yang berbeda dari keduanya adalah sejarah, tempat dan latar belakang lahir kedua ilmu ini. Selama ini keduanya tidak pernah didekatkan, sehingga sebagian orang menganggap sejarah, tempat dan latar belakang lahirnya suatu ilmu menjadikan keduanya atau ilmu lain juga berbeda dan tidak mempunyai hubungan. Di sini penulis ingin mencoba memberi sebuah pemahaman bahwa kedua ilmu ini bersinggungan dalam hal makna, karena itu pasti ada kesamaan atau benang merah yang dapat ditarik dari keduanya, untuk kemudian diharapkan semua orang mendapat pemahaman untuk dapat terghindar dari adanya dikotomi ilmu.
Teknologi berasal dari kata “tekno” dan “logi” yang masing-masingnya mempunyai arti, tekno adalah cara dan logi diartikan dengan ilmu. sehingga teknologi bisa dimaknai dengan ilmu yang membahas tentang cara atau metode yang selanjutnya digunakan untuk menghasilkan alat untuk mempermudah manusia dalam mengolah alam guna mempermudah diri untuk menjalani profesi hidup. Seperti teknologi penghasil alat untuk mempermudah pengolahan lahan pertanian, mempercepat proses sampainya ketempat yang akan dituju.
Dalam perjalanan sejarah kurun hidup manusia, pada tiap-tiap kurun mempunyai hasil teknologi berupa alat sesuai dengan kemampuan teknokrat pada saat itu untuk membuatnya, di masa zaman batu masyarakat manusia menggunakan batu sebagai alat untuk mengolah lahan pertanian, dengan batu mereka menggarap tanah, dengan batu mereka memotong kayu. Hasil karya zaman batu ini sebagai bukti peradaban teknologi manusia pada saat itu, karena lahirnya sebuah karya teknologi berupa batu merupakan suatu upaya perubahan peradaban yang sebelumnya menggunakan kayu atau alat-alat lainnya. Tidak mearasa puas dengan teknologi batu manusia mulai beranjak ki zaman besi karenateknologi batu dirasa sangat susah dalam mengola lahat pertanian dan dalam pengerjaannya juga lamban. Peradaban secara pelan beranjak dan berpindah ke zaman besi dengan system kerja masyarakat menjadi lebih cepat dan lebih efektif. Semakin bagus alat yang digunakan dalam mengolah lahan pertanian, maka semakin kurang tenaga yang harus dikeluarkan dan pekerjaan yang bisa diselesaikan tentu semakin banyak dan hasil yang didapat juga pastinya semakin banyak dari ketika menngunakan alat teknologi yang terbuat dari batu.
Besi yang diolah dengan kemampuan teknologi tradisional menghasilkan alat tradisional dan olahan pertanian juga masih didominasi oleh tenaga manusia, dan besi yang diolah dengan kemampuan modern akan menghasilkan alat modern dan dalam mengolah lahan juga dilakukan secara modern, diantaranya mengurangi peran manusia dalam pengolahannya. Selanjutnya besi dalam makna tradisional dirubah menjadi mesin oleh mereka yang ahli menggunakan teknologi , sehingga dalam pekerjaannya masyarakat tidak banyak lagi berbicara lama waktu menyiapkan pekerjaan atau banyaknya pekerjaan yang harus selesaikan. Kata lama dan banyaknya pekerjaan menjadi istilah harian sebelum beralihnya dari alat tradisional ke alat mesin, karena masyarakat sangat mengandalkan kekuatan kekeuatan fisik, pada saat mesin mulai beroperasi kekuatan fisik Yang selama ini diandalkan mulai diambil alih sedikit demi sedikit oleh mesih. Sehingga orang yang tidak mempunyai kekuatan pisik sebagaimana orang lain dapat melakukan pekerjaan bahkan dengan hasil yang sama.
Anggapan yang selama ini mengatakan kalau perempuan adalah orang yang lemah, tidak cerdas disbanding laki-laki mulai terbantahkan sehingga batasan yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan kini mulai kabur bahkan tidak ada lagi ketika semua anggapan terbukti bahwa kekuatan dan kemampuan secara fisik tidak begitu penting lagi, karena hal yang selama ini dianggap penting telah beralih oleh fungsi teknologi. Buktinya semua pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh laki-laki kini telah mampu dikerjakan oleh perempuan, lamanya waktu tempuh tempuh yang dilakukan laki-laki telah mampu dilalui oleh perempuan, beratnya bawaan yang diangkat oleh laki-laki telah mampu dibawa oleh perempuan.
Kembali kepada pemahaman makna teknologi sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa teknologi adalah ilmu tentang cara, dan dari uraian di atas juga diketahui bahwa tujuan dari adanya teknologi adalah bagaimana memahami alam, untuk selanjutnya menghasilkan alat dalam upaya mempermudah kehidupan manusia.
Sedang ushul fiqh bisa didefinisikan dengan ilmu tentang kaedah atau cara untuk memahami dalil nash (al-Qur’an dan hadis) untuk mengeluarkan hukum tentang perbuatan manusia dari dalil nash tersebut, hukum yang dikeluarkan dari dalil nash tersebut dihubungkan dengan perbuatan atau prilaku manusia. Ulama fiqh (faqih) membatasi perbuatan dalam defenisi ini dengan perbuatan orang mukallaf (dewasa) atau orang yang telah mampu menaggung beban hukum dan dan perbuatan yang dilakukan juga dikaitkan dengan orang yang agama Islam, sedangkan perbuatan mereka yang non muslim dalam penilaian hukum.
Karena orang mukallaf yang disebutkan dalam defifnisi ushul fiqh di atas hanya dikaitkan kepada orang muslim maka dengan sendirinya mereka yang non muslim tidak mendapatkan nila perbuatan dari dalil nash al-Qur’an dan hadis. Jadi kalau suatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak beragama Islam maka tidak ada bedanya di sisi hukum Islam antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk.
Dari sini mulai jelas perbedaan antara teknologi dan ushul fiqh, kalau teknologi adalah cara untuk menemukan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan manusia secara umum dengan tidak dibatasi oleh agama, bangsa dan suku, sedang ushul fiqh adalah cara yang hanya bisa digunakan oleh mereka yang muslim, karena yang akan dipahami juga adalah kitab suci orang Islam. Perbedaan selanjutnya adalah, kalau teknologi mempunyai lahan kajiah seluruh alam terlebih yang menjadi kebutuhan manusia, sehingga kemampuan tentang teknologi dalam melahirkan alat untuk mempermudah kebutuhan hidup manusia sangat diperlukan.
Sasaran akhir dari keduanya juga terdapat perbedaan, dimana teknologi memfokuskan perhatian pada melahirkan alat untuk mempermudah manusia dalam melakukan suatu perbuatan atau juga bisa dikatakan kalau teknologi adalah alat bantu mempermudah pekerjaan, sedangkan ushul fiqh memfokuskan kajian dalam rangka pemberikan nilai terhadap perbuatan manusia (utamanya muslim) dengan dilandasi pada nilai yang telah ditetapkan oleh Tuhan dalam dalil nash-Nya ditambah dengan hadis Nabi.
*Dosen Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh





