Kutacane-LintasGayo.co : Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara (Agara) sekitar 45.868 warga belum memiliki e-KTP dari 155.532 warga Agara wajib ber-KTP.
Demikian disampaikan Kadisdukcapil Agara, Ahmad Husin, S.Sos, Selasa 29 Maret 2016 diruang kerjanya.
“Berdasarkan data Disdukcapil Agara, dari jumlah penduduk wajib memiliki e- KTP sebanyak 155,312 Jiwa, sudah merekam sebanyak 109,444 Jiwa, sudah kita terbitkan dan realisasikan sekitar 101,105 KTP-Elektronik dan belum memiliki identitas resmi KTP-El sebanyak 45.686 jiwa. Dari 230.000 penduduk Agara , terdiri dari 60.783 Kepala Keluarga (KK) tersebar di 16 Kecamatan meliputi 385 Desa,” rinci Ahmad Husin.
Untuk Agregat Kependudukan per Kecamatan berdasarkan kepemilikan akte kelahiran kelompok umur 0-18 tahun per 23 Pebruari 2016, dari 79,324 Jiwa sudah memiliki akte kelahiran berkisar 30,089 Jiwa dan belum memiliki akte lahir sekitar 49,235 jiwa atau sekitar 62,1 %, tersebar di 16 Kecamatan.
“Data itu terdapat di Kecamatan Lawe Alas, Lawe Sigala-gala, Bambel, Babussalam, Badar, Babul Makmur , Darul Hasanah, Lawe Bulan, Bukit Tusam, Semadam, Kecamatan Babul Rahmah, Ketambe, Deleng Pokhkisen, Lawe Sumur, Tanoh Alas dan Kecamatan Leuser,” kata Ahmad Husin.
Pihaknya berharap Kepala Keluarga, untuk segera mengurus data akte kelahiran anaknya masing-masing, tujuannya agar program pemutakhiran data anak yang sudah dicanangkan pemerintah pusat ini, bisa berjalan dengan lancar.
“Selama ini kendala yang kita hadapi bermacam-macam , ya tidak terlepas dari minimnya kepercayaan masyarakat atas pasilitas perekaman data yang ada di kantor kecamatan masing-masing, jika data sudah terekam di sana, kan lebih memudahkan kita dalam merealisasikan e-KTP tersebut,” tandasnya.
(jubel | DM)