Kutacane-LintasGayo.co : Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andy Basrul, mengancam akan mempidakan petani di Gunung Leuser yang telah merusak lahan tersebut sebanyak 4000 Ha di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Tenggara.
Ancaman tersebut diutarakan saat acara sosialisasi fungsi kawasan TNGL di Opsroom Setdakab Agara, beberapa waktu lalu.
Disampaikan, tapal batas TNGL sudaj dibuat sejak tahun 82-an, dan dari observasi pihaknya 4000 Ha telah beralih fungsi. “Ini yang tampak dari foto satelit,” ujarnya.
“Ada beberapa dasar hukum yang bisa menjerat oknum masyarakat pelaku perusakan didalam kawasan diantaranya, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosistemnya, UU No 5/1994 Tentang pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman hayati, UU No 41/99 Tentang Kehutanan, UU No 18/2013, PP No 45/2004, PP No 7/99, PP No 8/99 , PP No 28/2011 serta PERMENLHK No P.7/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016,” timpalnya.
Untuk itu, bagi siapa masuk ke dalam kawasan dan merusak dengan cara merampas serta merubah fungsi kawasan akan kita pidanakan, jika warga menyerahkan dengan sukarela tidak akan di pidanakan.
“Semua UU dan Peraturan ini tidak akan berjalan sempurna, jika pihak terkait tidak ikut menjalankan dan menegakkan dilapangan, mari kita indahkan semua peraturan yang ada agar kawasan TNGL terhindar dari pengerusakan dan perambahan,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada semua masyarakat, yang berada di dalam kawasan untuk segera meninggalkan lahan garapannya, agar secepatnya bisa direboisasi dan kembalikan fungsi kawasan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRK Agara, Buhari kepada LintasGayo.co, Senin (21/3) merasa heran dengan apa yang di ungkapkan Kepala BBTNGL.
“Kita mendukung kalau salah ada jalur hukum yang bisa ditempuh namun yang anehnya apakah semua undang-undang itu apa pernah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang sudah berada di TNGL yang bermukim dan berkebun harus pindah dan di pidakan,” ujar Buhkari.
(jubel | DM)