Konsumen Cerdas, Siapakah?

oleh

Oleh: Siskha Andriani*

SiskaPERDAGANGAN barang dan jasa dalam negeri maupun dari luar negeri berkembang begitu cepat membuat konsumen mempunyai banyak pilihan atas barang dan jasa yang diinginkannya. Berbagai barang yang diinginkan konsumen tersedia di pasar, baik pasar tradisional, pasar modern maupun situs-situs panjualan online.

Banyaknya barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen (pelaku usaha) mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perilaku konsumen. Sisi positifnya adalah bila konsumen membutuhkan barang dan jasa  tertentu dapat dengan cepat memperolehnya. Namun ada sisi negatif yang perlu diwaspadai, yaitu dapat menjerat konsumen pada perilaku konsumtif.

Tindakan membeli produk bukan karena kebutuhan tapi karena keinginan dapat dikategorikan sebagai perilaku konsumtif. Ditambah lagi berbagai upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menawarkan produknya dengan menggunakan cara pemasaran yang berorientasi pada keuntungan semata. Hal ini sering kali mempengaruhi pikiran konsumen untuk membeli dengan harga murah, penampilan produk menarik, acapkali tanpa mempertimbangkan  kualitas.

Konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri merupakan tujuan dari upaya terus-menerus yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberdayakan konsumen Indonesia. Konsumen cerdas didefinisikan sebagai pemakai akhir barang dan jasa yang memiliki setidaknya delapan karakter cerdas.

Karakter cerdas tersebut terdiri atas. Pertama Tegakkan Hak dan Kewajiban Anda selaku Konsumen, Hak dan kewajiban konsumen termaktub dalam sebuah Undang-undang yang telah disahkan lebih dari enam belas tahun yang lalu, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UU-PK).

Dalam UU-PK telah ditegaskan  adanya Hak konsumen  (pasal 4 terdiri atas 8 ayat) yang meliputi Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsikan barang dan jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang  digunakan.

Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaikan sengketa   perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan  konsumen, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara yang menjadi kewajiban bagi konsumen berdasarkan UU-PK (Pasal 5 terdiri atas 4 ayat) adalah sebagai berikut :  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kedua.  Teliti Sebelum Membeli. Konsumen diharapkan bijak dalam melindungi dirinya, dengan lebih teliti memperhatikan label barang yang akan dikonsumsi untuk dirinya dan keluarganya.

Ketiga. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu. Samapi akhir tahun 2015 pemerintah sudah menetapakan 109 produk dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan 7.000 produk dengan SNI sukarela. Tanda SNI pada label produk harus diperhatikan oleh konsumen, apalagi untuk produk yang ber-SNI wajib, seperti helm, ban kenderaan bermotor roda dua, regulator gas dan lain sebagainya.

Keempat. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan. Jika keinginan yang menjadi dasar dalam mengkonsumsi produk maka kita akan terjerumus pada perilaku konsumtif, karena seringkali membeli produk yang ternyata tidak kita butuhkan.

Kelima. Perhatikan Label dan Masa Kadaluarsa. Pencantuman label yang benar menjadi kewajiban produsen. Label yang baik setidaknya menjelaskan nama produk, kandungan produk, nama dan alamat produsen, tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa, nomor izin edar dari BPOM atau Dinkes (khusus untuk makanan, minuman dan obat-obatan) tanda SNI, dan label halal serta nomor registrasi dari LPPOM MUI ( Sementara ini masih bersifat sukarela). Keseluruhan label inilah yang harus diperhatikan ketika akan membeli produk dalam kemasan.

Keenam. Beli Produk Indonesia. Sebagai konsumen kita juga memiliki tanggung jawab sosial untuk  mendukung produk hasil industri bangsa sendiri, demi kemashlahatan orang banyak dan kesejahteraan bersama. Di samping itu produk dalam negeri juga memiliki kualitas yang tak kalah baik dibandingkan produk luar negeri. Sebagai contoh peralatan rumah tangga merk Olympic yang sudah diekspor ke banyak negara.

Ketujuh. Bijak Menjaga Bumi. Jika kita perhatikan sampah di sekitar kita , maka kita akan menemukan bahwa sebagian besar sampah plastik adalah kemasan dari berbagai produk. Mulai dari makanan/jajanan anak-anak sampai produk kebutuhan rumah tangga lainnya, sehingga pola konsumsi kita sangat menentukan kelestarian bumi ini.

Kedelapan. Atur Pola Konsumsi Pangan yang Sehat. Apa yang kita konsumsi sangat mempengaruhi kesehatan kita. Penyakit-penyakit tertentu muncul bukan hanya karena faktor genetik tapi juga karena pola konsumsi pangan kita yang kurang bijaksana.   Itulah delapan karakter cerdas konsumen. Sudahkah kita menjadi konsumen cerdas?.[]

*Siska Andriani, lahir di Aceh Tengah, 14 Desember 1981. Ibu dua anak ini menamatkan studinya  jurusan MIPA di Universitas Sumatra Utara. Kini ia menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bener Meriah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.