Kisruh Tanah Paya Ilang, Ahli Waris akan Ajukan Gugatan

oleh
Siafullah dan Syamsul Bahri
Siafullah dan Syamsul Bahri

Takengon-LintasGayo.co : Warga Aceh Tengah yang mengklaim pemilik tanah lahan Uluni Rerak Paya Ilang Takengon Aceh Tengah melalui kuasa hukumnya berencana akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis (28/1/2016).

Alasannya, menurut salah seorang yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah yang berlokasi di ujung paling timur kawasan Paya Ilang tersebut. Saifullah, Rabu (27/1/2016) mereka merasa dirugikan dan resah pengklaiman oleh Pemerintah setempat beberapa hari lalu yang berujung didirikannya Posko Keamanan di tempat tersebut.

“Seyogyanya Pemerintah Daerah dapat menempuh cara-cara damai dan didasari atas data dan fakta serta mengkaji segala sesuatu yang berdampak terhadap kemaslahatan dan kemanusiaan,” ujar Saifullah didampingi Samsul Bahri.

Disebutkannya, gugatan yang diajukan ke PN tersebut belum termasuk persoalan lahan atau tanah yang diperolehnya berdasarkan akte jual beli dengan ahli Waris.

“Itu tanah saya peroleh dengan membelinya dari ahli Waris, dan saya akan tetap mendudukinya, kendatipun harus menunggu keputusan pengadilan,” katanya. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.