GeRAM Resmi Gugat Mendagri, Pemerintah Aceh dan DPRA

oleh
Syahminan Zakaria (kanan), kuasa hukum, GeRAM, saat mendaftarkan gugatan sembilan warga Aceh yang menggugat Mendagri untuk membatalkan Qanun RTRW Aceh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
Syahminan Zakaria (kanan), kuasa hukum, GeRAM, saat mendaftarkan gugatan sembilan warga Aceh yang menggugat Mendagri untuk membatalkan Qanun RTRW Aceh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
Syahminan Zakaria (kanan), kuasa hukum, GeRAM, saat mendaftarkan gugatan sembilan warga Aceh yang menggugat Mendagri untuk membatalkan Qanun RTRW Aceh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/01/16).

Jakarta, Lintasgayo.co : Sembilan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) secara resmi mendaftarkan gugatannya terhadap Mendagri untuk membatalkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Gugatan tersebut didaftarkan langsung tim kuasa hukum GeRAM yang terdiri Evi Susanti, S.H. M.H, Syahminan Zakaria, S.H, M.H, dan Nurul Ikhsan, S.H. dari kantor pengacara Evi Susanti & Co (ESCo) Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/01/16). Gugatan didaftarkan dengan register Nomor 33/PDT/2016/PN JTK PST.

Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan DPRA agar merevisi Qanun RTRW sesuai dengan keputusan Mendagri terkait evaluasi peraturan daerah. Gubernur Aceh dan DPRA digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Adapun sembilan warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM, yakni Dahlan dari Lhokseumawe, Sarbunis dari Aceh Selatan, Najaruddin dari Nagan Raya, Efendi dari Aceh Besar, Farwiza dari Banda Aceh, Juarsyah dari Bener Berah, Abu Kari dari Gayo Lues, Kamal Faisal dari Aceh Tamiang, dan Muhammad Ansari Sidik dari Aceh Tenggara.

Evi Susanti, kuasa hukum GeRAM, mengatakan sembilan warga Aceh itu menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang telah menetapkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Didampingi Syahminan Zakaria dan Nurul Ikhsan, Evi menyebutkan gugatan didaftarkan secara perdata dengan mekanisme dalam bentuk citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara. “Seperti Kawasan Ekosistem Leuser, tidak dimasukkan dalam RTRW Aceh. Padahal, Kawasan Ekosistem Leuser diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” kata dia.

Sementara Nurul Ihsan Mengatakan, tuntutan dalam gugatan kliennya tersebut bukanlah tuntutan materi, tapi tuntutan agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh.(SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.