
Takengon-LintasGayo.co : Proses eksekusi tanah Uluni Rerak Paya Ilang Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Aceh Tengah yang menuai protes dari para ahli waris Tegep Aman Ali dan Udin Tata karena mengklaim tanah tersebut milik mereka dengan bukti-bukti dokumen lengkap,
DPRK Aceh Tengah berdasarkan kesepakatan dengan pihak ahli waris, Kamis (21/1/2016), untuk mengundang dan memfasilitasi para pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut.
Sumber LintasGayo.co di DPRK Aceh Tengah menyatakan pihak ahli waris Tegep Aman Ali cs telah melaporkan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pemda secara sepihak, walaupun mereka telah melayangkan surat somasi terhadap kepemilikan tanah tersebut yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Namun, belum adanya jawaban somasi kepada mereka, pihak pemerintah daerah melalui tim gabungan telah melakukan eksekusi lokasi padahal proses gugatan sudah kami layangkan dan dalam proses, kata sumber LintasGayo.co dari perwakilan ahli waris Tegep Aman Ali.
Sebelumnya, salah seorang anggota DPRK Aceh tengah Hamdan ketika meninjau lokasi eksekusi tanah Paya Ilang, kepada wartawan mengatakan Dewan Aceh Tengah, Besok, akan mengundang atau memanggil para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan yang diklaim Pemda untuk pembangunan fasilitas umum daerah tersebut.
Terpisah, wakil ketua DPRK, Anda Suhada M. Tamy berharap sengketa ini tidak berlarut-larut. Alasannya agar lokasi tersebut bisa segera dimanfaatkan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat. (GM)