Takengon-LintasGayo.co : Proses eksekusi lahan Paya Ilang tepatnya di wilayah Kampung Kala Kemili kecamatan Bebesen, cukup alot. Lebih dari seratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan satuan polisi dari Polres Aceh Tengah tiba di lokasi untuk mengamankan proses eksekusi lahan yang di klaim oleh keturunan Almarhum Tegep Aman Ali. Rabu siang (20/1/2016).
Sebelumnya, sehari sebelumnya, rencana proses eksekusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah diketahui oleh keluarga besar ahli Waris Tegep Aman Ali, sehingga begitu pagi ini dilakukan eksekusi kelurga besar pun hadir dilokasi berikut dengan kuasa hukumnya Wajadal Muna, SH dan beberapa rekannya.
Sementara dari pihak Pemda juga menerjunkan pengacaranya, terlihat Hamidah, SH nampaknya diantara kerumunan petugas di lokasi tersebut.
Proses eksekusi dan pemasangan panplet maupun pembongkaran pamplet milik yang mengaku ahli waris tanah sempat mengalami adu argumen bahkan beberapa pemilik lahan sempat melarang dan menumbangkan pamplet yang dipasang oleh petugas, namun hal tersebut dipasang kembali setelah petugas mendapat instruksi dari Kasatpol PP Syahrial dan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, SIK, secara kebetulan memantau anggotanya yang sedang membantu petugas Satpol PP di lokasi eksekusi Paya Ilang.
Keluarga besar ahli waris Tegep Aman Ali dan Udin Tata dilokasi kepada wartawan mengatakan pihaknya tetap bersikukuh untuk mempertahankan tanah tersebut karena menurut mereka surat surat terkait harta warisan tersebut lengkap dan ada.
“Kami akan menempuh jalur hukum,” kata Samsul Bahri, sembari mengharapkan pemerintah daerah wajib memperjelas asal usul pengalihan kepemilikan tersebut menjadi aset Pemda.
Usai, eksekusi Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, SIK, kepada sejumlah wartawan mengatakan untuk menghindari adanya upaya anarkis maupun upaya lainnya dilokasi lahan yang disengketakan warga tersebut pihaknya akan mendirikan posko di lokasi sehingga lahan tersebut benar benar kosong dan tidak ada aktivitas pembangunan apapun sebelum jelas status lahan tersebut.
“Mari kita semua menghargai dan menghormati proses hukum, jangan ada premanisme,” tegas Kapolres. (GM)






