Banda Aceh-LintasGayo.co: Tidak ada alasan apapun dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh tidak membayarkan uang pembebasan lahan rakyat karena surat pembayaran sudah diteken bersama antara Pejabat kanwil Dishubkominfo Aceh, Pejabat BPN Aceh, Pemkab Bener Meriah, Camat dan Geucik pada 1 Desember 2015 lalu di Kantor Dishubkominfo Aceh.
“Tidak ada musyawearah lain dan kesepakatan bersama sudah sah menurut hukum negara. Kalau ada Musyawarah lagi, berarti itu sudah pelanggaran,” kata Hamidah, MH, pengacara Dinas Perhubungan Bener Meriah, Camat, Geucik, dan pemilik lahan ketika dih

ubungi di Bener Meriah, Senin 7 Desember 2015.
Menurutnya, bila dalam administrasi keuangan negara bisa di musyawarahkan maka undang-undang korupsi sudah tidak diperlukan lagi di Aceh.
“Masak ada Musyarawarah lagi, dan apa hak DPR Aceh menintervensi pembayaran,” ujar Hamidah.
Disebutkan dalam pencairan anggaran juga tidak ada kaitan dengan komisi I DPR Aceh, kalaupun mereka hadir saat penekenan itu sebagai penghormatan saja.
“Dishubkominfo Aceh sudah menyalahi hukum dan Sangat tidak punya alasan,” ujar Hamidah.
Selain itu, kata Hamidah, pembayaran harus dilakukan karena masalah hukum bukan terjadi pada pemilik lahan, tetapi tuntutan kepada pemerintah Bener Meriah melalui Dinas Perhubungan Bener Meriah, Camat, dan Geucik.
Sebelumnya media ini memberitakan apabila Dishubkominfo Aceh menunda pembayaran kepada pemilik lahan untuk perluasan Bandara Rembele Bener Meriah karena ada kesepakatan dengan Komisi I sebelum administrasi dan proses hukum selesai. (joe)






