Banda Aceh-LintasGayo.co: Pemerintah Aceh harus menggugat pemerintah pusat terkait peraturan tentntang pengelolaan hutan Aceh seperti Leuser. Pemerintah Aceh tidak bisa menganggap remeh persoalan penguasaan hutan, karena 62% wilayah Aceh adalah kawasan hutan.
“Memberikan Pengelolaan hutan Leuser kepada pemerintah pusat itu adalah tindakan bodoh,” kata mantan Mantan Kepala Badan Pengelola Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh Fauzan Azima, Rabu 25 November 2015 di Banda Aceh.
Menurut Fauzan penguasaan hutan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah itu sangat merugikan Aceh, karena butir-butirnya dapat menekan masyarakat di kawasan hutan, semisal bila turunannya membatasi penggunaan air, maka air yang diambil harus dibayar.
“Masalah air Itu contoh saja. Intinya masih banyak sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat Aceh, Saya lupa PP-nya tapi itu pasal 150,” lanjut mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Linge itu.
Untuk itu, katanya, pemerintah harus menggugat pengelolaan hutan Aceh itu, karena sangat bertentangan dengan UUPA dan MoU Helsinki, dan pemerintah perlu segera membenbtuk badan khusus untuk pengelolaan Hutan serta membentuk kembali lembaga yang lebih ideal dan independen untuk mengelola hutan Aceh.





