Isaq-LintasGayo.co : Sebanyak 21 pasang suami isteri dari 3 kecamatan yaitu dari Linge, Jagong Jeget dan Atu Lintang mengikuti sidang itsbat nikah Mahkamah Syar’iyyah Takengon yang digelar di KUA Kecamatan Atu Lintang.
Pasutri yang mengikuti sidang itsbat tersebut merupakan pasangan yang sudah menikah, namun tidak memiliki buku nikah, karena berbagai alasan tidak tetdaftar di KUA. Untuk mendapatkan kelegalan administrasi nikahnya maka harus mengikuti itsbat nikah.
Lembaga yang berwenang menyelenggarakan sidang Itsbat Nikah adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyyah. Dan jika dalam sidang tersebut ada penetapan bahwa nikahnya itu sah maka diarahkan pasutri itu mencatatkan nikahnya di KUA.
Terkait dengan hal tersebut, Kemenag Aceh Tengah bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah untuk memfasilitasi pasutri tersebut, sehingga diadakan Sidang itsbat nikah terpadu itu. Dan dalam kesempatan hari itu kebetulan giliran tiga kecamatan yang warganya diitsbat nikahkan.
Dalam kesempatan itu hadir 3 Kepala KUA Jagong, Atu Lintang, dan Linge yaitu Harun Usman,Lc, Darwin,SHI dan Mahbub Fauzie,S.Ag serta Penyuluh Agama Islam Fungsional Atu Lintang Anwar,STH.
Sidang diketuai oleh Hakim Mahkamah Drs. H. Munir,SH,MAg dengan a 3 Anggotanya. Hadir juga dari Dinas Syariat Islam Drs. Yunus.
(Bub)