
Kutacane-LintasGayo.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Aceh Tenggara mengeksekusi 13 terpidana pelanggar Syariat Islam yang terbukti melakukan maisir (judi) di pelataran Parkir Stadion H.Sahadat Jum’at (20/11/2015).
“Mereka dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Edi Dikdaya SH.MSi dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakan Edi Dikdaya, ke 13 oarang terpidana masir melanggar Pasal 23 juncto Pasal 5 Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. “Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Qanun, memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan, pemberkasan selama 15 hari dan harus sudah mendapat putusan dalam jangka waktu 35 hari sejak terjadi penangkapan,” terangnya.
Diharapkan dengan eksekusi hukuman cambuk ini tidak ada lagi warga yang tertangkap melakukan pelanggaran Syariat Islam terutama Maisir dan jadikanlah eksekusi ini sebagai gambaran sehingga semua warga menjauhi perbuatan yang melanggar Qanun Aceh hukuman ini dilakukan agar bagi para pelanggar Qanun aceh dapat menjadi efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
“Saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) yang telah memfasilitasi tempat untuk terlaksananya hukuman cambuk ini,” ujar Edi Dikdaya SH MSi.
Sementara Ustadz Imran LC dalam amanahnya menyatakan kalaulah judi masih marak di daerah ini maka permusuhan dan saling membenci satu sama lain di daerah tersebut, “saya menghimbau kepada ke 13 terhukum ini sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi karena sakitnya bukan di bekas yang di cambuk melainkan di sini sambil menunjuk dadanya sendiri,” ujar Imran.
Saat dimintai keterangan secara terpisah mengenai adanya yang tertangkap pelanggar kasus khalwat atau mesum, Kajari mengatakan dalam waktu dekat ini kedua tersangka tersebut akan segera kita eksekusi di muka umum mengingat masih ada berkasnya belum dilimpahkan, “untuk kasus ini akan kita lakukan tersendiri nantinya,” sebutnya.
Pantauan LintasGayo.co di lokasi eksekusi, ketika para terhukum satu persatu dipanggil keatas panggung dengan pakaian putih menerima cambukan dari algojo yang wajahnya tertutup rapat. Sorakan tak terelakkan dari warga yang menyaksikan eksekusi tersebut,
Berikut inisial ke 13 terhukum cambuk tersebut H alamat Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, A alamat Batu Mbulan, S alamat Desa Pulo Kedondong Kecamatan Lawe Sumur, S alamat Desa Telesung Kecamatan Lawe Sumur, FR alamat Desa Pinding Kecamatan Bambel, H alamat Tanjung Leuser Kecamatan Darul Hasanah, DC alamat Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah, B alamat Tanjung Lma Kecamatan Darul Hasanah, J alamat Tanjung Leuser Kecamatan Darul Hasanah, AF aLamat Desa Tanjung AMan Kecamatan Darul Hasanah, IM alamat Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah, S alamat desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan, serta S alamat Desa Tanjung Aman Kecamatan Darul Hasanah. (jubel)





