4 Pelaku Maisir dan 2 Khalwat di Eksekusi Cambuk di Takengon

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Lagi, hukuman cambuk ternyata masih kurang efektif memperjera orang berbuat melanggar Syari’at Islam di kota dingin Takengon. Buktinya ada 4 (empat) pelaku Maisir dan 2 (dua) orang pelaku Khalwat, Selasa (20/11) di eksekusi cambuk yang berlangsung di halaman GOS Takengon.

Sebelumnya perwakilan ketua Mahkamah Sari’ah Takengon jelang pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pelanggar Qanun Syari’at Islam tersebut dalam tausyiahnya mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan salah satu tugas pokok dalam rangka implementasi Qanun Aceh .

Sementara pelaksanaan hukuman dilaksanakan secara terbuka diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku juga bagi mereka yang hendak melakukan perbuatan yang sama.

Pada kesempatan tersebut wakil ketua MS Takengon itu mengharapkan agar pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tidak lagi berulang sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat dilaksanakan secara kaffah.

Sementara itu keenam terdakwa yang dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Takengon tersebut telah dikurangi jumlah cambukan sesuai dengan ketentuanya.

Adapun nama-nama pelaku yang dieksekusi tersebut adalah sebagai berikut :

Suhaimi (47) bin M. Ali warga Kampung Jurusen Kecamatan Pegasing, kemudian Hamdan bin Ali Udin (51) Kampung Kemili Kecamatan Bebesen masing-masing 6 kali cambuk), Erosti Ati Binti Edi Mulyono jenis kelamin perempuan (47) Kampung Kala Kemili (4 kali cambuk), Sofyan bin Samsul (32) kampung Belang Gele Kecamatan Bebesen (4 kali).

Sementara dua orang dihukum Khalwat adalah Abdan Sakura Bin Ibrahim Cut (18) warga Kampung Gunung Bukit Kebayakan 6 kali cambuk dan Yuliana Fitri Binti Anto ( 23) warga kampung Baru Takengon Barat Kec.Lut Tawar, 6 kali cambuk.

(GM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.