Redelong-LintasGayo.co : DPRK Bener Meriah pada sidang paripurna penutupan R-APKP-Perubahan tahun 2015 daerah setempat, Jum’at (9/11) kemarin, mendesak eksekutive daerah setempat untuk mengusulkan Rancangan Qanun Tata Kota.
Pimpinan sidang Paripurna DPRK Bener Meriah pada penutupan Rancangan Qanun APBK-Perubahan 2015, Darwin, SH mengatakan Kabupaten Bener Meriah telah berusia 11 tahun namun hingga kini belum memiliki Qanun atau peraturan tentang tata kelola perkotaan.
“Untuk itu, anggota DPRK Bener Meriah melalui pimpinan sidang mendesak agar Pemkab segera mengusulkan Rancangan Qanun tersebut,” katanya.
(Man)





