Oleh Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D*
Pada 4 Juli 2015 atau bertepatan dengan 17 Ramadhan 1439 Hijriyah telah dideklarasikan sebuah organisasi profesi baru di Indonesia yaitu Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (APPBJI) di Plaza Senayan, Jakarta. APPBJI bertujuan untuk melakukan riset di bidang pengadaan barang/jasa, menyusun standar kompetensi pengacara di bidang pengadaan barang/jasa, melaksanakan sertifikasi bagi pengacara di bidang pengadaan barang/jasa, memberikan jasa konsultasi hukum pengadaan barang/jasa, penyusunan draft kontrak pengadaan barang/jasa, pendampingan hukum pengadaan barang/jasa, audit dokumen pengadaan barang/jasa, opini hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa, memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat di bidang pengadaan barang/jasa, melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan tugas dan fungsi lainnnya di bidang hukum pengadaan barang/jasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, setelah ± 3 (tiga) bulan proses penyusunan kepengurusan, konsolidasi ke daerah melalui penunjukan Focal Point APPBJI di sejumlah provinsi maka akhirnya pengukuhan Pengurus DPN APPBJI Periode 2015-2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2015 nanti di Lantai 6, Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan. Pengukuhan tersebut akan menjadi tonggak sejarah dimulainya kiprah Pengacara spesialis Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Kegiatan pengukuhan Pengurus DPN APPBJI dan Workshop tersebut dapat terselenggara atas kerjasama antara Ombudsman Republik Indonesia dan DPN APPBJI. Sampai hari ini DPN APPBJI telah memiliki Focal Point di 26 Provinsi se-Indonesia yaitu;
- Aceh,
- Sumatera Utara,
- Riau,
- Sumatera Selatan,
- Jambi,
- Bengkulu,
- Lampung,
- DKI Jakarta,
- Banten,
- Jawa Barat,
- Jawa Tengah,
- Jogjakarta,
- Jawa Timur,
- Bali,
- Nusa Tenggara Barat,
- Nusa Tenggara Timur,
- Kalimantan Barat,
- Kalimantan Tengah,
- Kalimantan Selatan,
- Kalimantan Timur,
- Gorontalo,
- Sulawesi Utara,
- Sulawesi Selatan,
- Sulawesi Barat,
- Sulawesi Tengah,
- Maluku,
- Maluku Utara,
- Papua dan
- Papua Barat.
Jadi sampai hari ini, APPBJI belum memiliki Focal Point hanya di 5 (lima) provinsi lagi yaitu; Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara. Focal Point memiliki 2 (dua) tugas utama yaitu; memfasilitasi terbentuknya Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah di Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing dan memfasilitasi terlaksananya pembekalan/pendidikan/pelatihan bagi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di provinsinya masing-masing.
Pengukuhan Pengurus DPN APPBJI 2015-2020 yang dirangkai dengan pelaksanaan workshop mengenai Aspek-Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai situasi dan kondisi pengadaan barang/jasa di Indonesia khususnya bagi para calon Pengacara PBJ di Indonesia. Workshop tersebut akan menghadirkan narasumber yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Para narasumber diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Pengadaan Barang/Jasa Indonesia mengenai aspek-aspek hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga para penyedia barang/jasa dan pejabat pengadaan tidak khawatir akan ancaman kriminalisasi terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Setelah pengukuhan nanti DPN APPBJI akan membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (DPW APPBJI) di 34 propinsi se- Indonesia. selanjutnya masing-masing Pengurus DPW APPBJI yang sudah terbentuk, diharapkan dapat segera membentuk Pengurus Dewan Pimpinan Cabang APPBJI di tingkat kabupaten/kota di masing-masing propinsi. Struktur organanisasi APPBJI mengikuti struktur organisasi pemerintahan dimana struktur organisasinya akan berada mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan karena proses pengadaan barang/jasa pemerintah berlangsung setiap tahun anggaran di semua tingkatan baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi. Bagi para Sarjana Hukum (S.H) dan rekan-rekan advokat dimanapun berada yang berminat bergabung dengan APPBJI baik sebagai anggota, pengurus DPW APPBJI ataupun sebagai pengurus DPC APPBJI dapat menghubungi Ketua Umum Sdr. Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D di nomor kontak; 082139851865 atau Sekretaris Jenderal Sdr. Andi Baroar Nasution, S.H.,M.H di nomor kontak; 085281275581 atau via email; dpn.appbji@gmail.com
Semoga kehadiran APPBJI dapat mendorong terwujudnya proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, objektif dan akuntabel. APPBJI berpendapat bahwa perwujudan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimulai dari proses pengadaannya, jika pengadaannya bersih, kredibel dan akuntable maka Korupsi akan menjadi nol. APPBJI juga mendorong percepatan penyerapan anggaran agar supaya pembangunan nasional dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.[]






