Soal Pilkada, Pemerintah Aceh Berpotensi di PTUN

oleh
Zuhri Syafriwan
Zuhri Syafriwan AB

Takengon-LintasGayo.co : Salah seorang masyarakat pemerhati Pilkada di Aceh, Zuhri Syafriwan AB mengatakan bahwa terkait aturan Pemilukada di Aceh yang secara serentak akan digelar 2017 mendatang masih rancu. Hal ini berpotensi akan di PTUN-kannya Pemerintah Aceh oleh rakyat, karena dianggap tidak tegas.

Potensi itu dilihat Zuhri karena ada dua hal yang menjadi aturan Pemilukada di Aceh, Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Daerah.

“Hari ini belum ada turunan UU PA yang mengatur tentang aturan main pemilihan kepala daerah di Aceh. UU PA hanya mengatur pasangan calon perseorangan (independen) harus mendapat dukungan 3 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah,” kata Zuhri.

Sedangkan, aturan yang dimuat dalam UU No 8 Tahun 2015, menyatakan bahwa syarat pasangan calon perseorangan (independen) harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah penduduk.

“Jika Pemerintah Aceh tidak tegas memerintahkan aturan hukum mana yang akan dipakai pada Pilkada serentak 2017 mendatang, maka hak-hak rakyat untuk mengekspresikan hak politiknya bisa terjalimi. Karena, dalam proses pengumpulan dukungan berupa KTP dan surat pernyataan butuh waktu lama bagi pasangan calon yang ingin maju lewat jalur independen,” tegas Zuhri.

“Nah, kalau tidak dari sekarang Pemerintah Aceh menegaskan aturan tersebut dan kalau aturan tersebut ditetapkan menjelang Pilkada maka waktu calon perseorangan mencari dukung akan semakin sempit. Hal ini yang dianggap sebagai bentuk penjaliman hak-hak politik rakyat Aceh dan berpotensi menjadi celah rakyat untuk melakukan mempraperadilkan Pemerintah Aceh lewat PTUN,” demikian Zuhri menimpali.

(Wein Mutuah)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.