Kenapa Harus Agama Sebagai Prioritas Mencari Pasangan Hidup?

oleh

Oleh. Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Drs Jamhuri, M.Ag, Ketua KNA Banda Aceh (foto:tarina)
Drs Jamhuri, M.Ag, Ketua KNA Banda Aceh (foto:tarina)

Hadis Nabi SAW, Menyebutkan: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasabnya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya. Kalau tidak maka rugilah engkau”. (HR. Bukhari no. 5090, Muslim no. 1466)

Pernikahan merupakan sunnatullah bagi semua makhluk tidak terkecuali manusia yang hidup di dunia ini, hanya saja pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing makhluk itu berbeda, bagi makhlik selain manusia pernikahan yang dilakukan disebut dengan perkawinan dan tidak pernah disebut dengan pernikahan, sedang bagi manusia kata pernikahan lebih baik digunakan daripada perkawinan.

Dalam khazanah pengetahuan agama (ushul fiqh) kata nikah yang digunakan lebih identik memberi makna dengan aqad sedangkan kata perkawinan identik diberi nama dengan watha’. Bagi manusia pelaksanaan pernikahan itu sangat sakral karena melalui pernikahan akan melahirkan kewajiban dan hak diantara laki-laki dan perempuan yang menikah.

Dalam aturan bernegara juga menjadikan nikah sebagai batas seseorang menjadi dewasa atau anak-anak di samping umur, seperti seseorang diberi hak memilih (dalam pemilu) apabila telah berumur 17 tahun atau sudah menikah, demikian juga dengan aturan untuk dibebani kewajiban lain seperti memiliki KTP dan untuk mengurus surat-surat lain yang bersifat hak milik.

Hadis Nabi sebagaimana tersebut di atas, memberitakan kepada kita bahwa kecondongan seseorang laki-laki menikah dengan perempuan itu karena empat faktor, yaitu : Faktor harta, kecantikan, keturunan dan faktor agama. Artinya agama tidak pernah melarang pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan alasan apapun sepanjang pernikahan itu dibenarkan oleh agama, namun karena pernikahan itu adalah hubungan atau ikatan yang sakral dan akan melahirkan nilai kasih sayang serta memunculkan hak dan kewajiban maka sebelum pernikahan itu terjadi hendaknya jangan sampai salah pilih, dan kalau melakukan pilihan hendaklah menggunakan prioritas dan prioritas yang ditawarkan oleh Nabi adalah agama tentu dengan tidak mengabaikan prioritas-prioritas yang telah disebutkan.

Alasan kenapa penulis menyebutkan kata “dengan tidak mengabaikan prioritas-prioritas yang telah disebutkan”, karena selama ini ada kesan dari sebuah pemahaman kalau makna hadis tersebut hanya membenarkan pemilihan pasangan dengan berdasarkan pada agama semata dengan mengabaikan faktor kekayaan, kecantikan dan keturunan.

Padahal apabila salah satu faktor atau faktor tersebut digabungkan dengan faktor agama maka pernikahan itu menjadi lebih sempurna. Pola pemahaman uniti yang selama ini dianut memberi batasan antara satu faktor dengan faktor lain sangat sulit untuk ditembus, namun bila kita berupaya membuat satu pemahaman lain dari apa yang dianut maka sebenarnya batasan itu tidak ada karena batasa itu adalah kesepakatan pemahaman. Artinya orang yang memilih kecantikan dan kegagahan seseorang untuk dijadikan sebagai pasangan bukan berarti si pemilih mengabaikan keberagamaan orang yang dipilih, mereka yang memilih mereka yang memiliki harta sebagai pasangan bukan berarti mengabaikan kecantikan, keturunan dan agama, demikian juga dengan mereka yang memilih orang yang mempunyai keturunan terhormat, bukan berarti mengabaikan yang lainnya termasuk agama.

Dalam hadis tersebut Nabi tidak memberitakan tentang akibat dari menikah dengan orang-orang yang diperlawankan dengan yang telah disebutkan, yaitu orang miskin, orang tidak cantik dan orang yang dari keturunan orang biasa. Apakah orang-orang yang menikah dengan orang-orang ini tidak merugi atau juga tidak untung, tentu bukan itu maksud dari hadis nabi, lali apa yang bisa kita pahami dari syarat hadis tersebut.

Diantara yang bisa kita pahami dari cantik, kaya dan mempunyai keturunan yang besrata tinggi dalam pamahaman hadis tersebut semuanya berdasarkan garis keturunan, kalau orang cantik pastilah ia mempunyai garis keturunan ke atas orang-orang beparas cantik, mereka yang kaya adalah mereka yang mempunyai keturunan orang-orang yang memiliki harta banyak dan akan mewariskan hartanya kepada anak-anak, juga mereka yang mempunyai kedudukan adalah orang-orang yang memiliki keturunan terhormat dalam masyarakat.

Perubahan zaman yang disebabkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan hal-hal yang selama ini kita anggap tetap dan tidak berubah menjadi hal yang berubah dan tidak bisa dipertahankan lagi termasuk pada tiga hal yang disebutkan di atas. Dengan kemajuan teknologi orang-orang bisa merubah diri sesuai dengan keinginan yang dikehendaki, mereka yang memiliki penampilan biasa bisa menjadi lebih menarik, mereka yang mempunyai keturunan tidak terhormat dalam masyarakat mereka bisa berusaha untuk mendapatkan kehormatan tersebut, juga mereka yang tidak memiliki harta bisa menjadi orang kaya raya karena keahlian yang dimiliki.

Semua perubahan itu dibenarkan oleh agama, namun manusia diharapkan tidak melepaskan nilai-nilai agama yang ada dalam diri, artinya orang yang cantik bisa memiliki agama yang bagus, orang yang memiliki harta bisa menggunakan hartanya beribadah secaa baik dan orang yang mempunya posisi yang tinggi dalam masyarakat juga bisa mengamalkan agama dengan baik.

Karena itu pesan dari Nabi bisa dpahami bahwa cantik atau tidak cantik, kaya atau miskin dan juga punya posisi atau tidak, semuanya dipandang sama dalam kaca mata agama, tetapi yang terpenting adalah pengamalan Agama.

*Redaktur Tafakur LintasGayo.co

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.