Oleh. Drs. Jamhuri Ungel, MA[*]

Shalat berjamaan dianjurkan dalam Islam dengan berdasarkan kepada hadis Nabi, jumlah pahala bagi mereka yang melaksanakan shalat berjamaan menurut satu riwayat 25 dan ada juga yang meriwayatkan 27 kali dibanding dengan shalat munfarid (shalat sendiri), karena pentingnya shalat berjamaah ini sehingga ada riwayat yang mengatakan bahwa apabila ada seseorang yang tidak ikut berjamaah maka rumahnya boleh dibakar. Riwayat-riwayat ini menunjukkan kepada kita bahwa shalat berjamaah itu penting dan kalau punya waktu jangan sampai meninggalkannya karena Rasulullah dalam hidupnya hampir meninggalkan shalat berjamaah.
Islam menetakpan bahwa hukum shalat berjamaah itu sunat muakkad artinya sunat yang mendekati kepada wajib, bahkan ada ulama seperti asy-Syatibi berpendapat kalau sunat muaakad menjadi wajib apabila di dalamnya ada nilai syi’ar, seperti halnya shalat berjamaah ini.
Sebenarnya selain dari apa yang telah diperintahkan oleh syar’i sebagaimana digambarkan di atas, ada juga nilai-nilai lain yang sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia, diantaranya adalah kebersamaan, kepatuhan, kejujuran atau keikhlasan, kedisiplinan dan ada juga nilai saling menghargai. Semua bacaan dan gerakan yang dilakukan dalam shalat berjamaah mulai dari Imam sampai kepada makmum sama, tidak ada beda. Karena kesamaan bacaan dan gerakan itu maka ulama merumuskan rukun shalat diantara Iman dan makmum tidak berbeda, yaitu tiga belas rukun yang dimulai dari takbir dan disudahi dengan salam dan diselangi dengan bacaan dan gerakan yang telah ditentukan.
Nilai kepatuhan di dalam shalat berjamaah sangat tinggi, artinya kelau kita telah masuk kedalam shalat jamaah kita tidak bisa lagi berbuat sekehendak hati atau tidak boleh mengukuti keinginan sendiri, demikian juga dengan pemimpin atau imam. Imam hanya mempunyai kewenangan memilih membaca surat yang menjadi sani dari shalat, ia imam mempunyai kewenangan membaca dan bergerak berbeda dengan jamaah dan juga imam tidak mempunyai kemampuan untuk membuat gerakan atau bacaan lain sehingga diikuti oleh jamaah, karena hal seperti itu tidak dibenarkan oleh syara’ dan kalau juga dikerjakan maka shalat yang dilakukan berarti tidak shah tau harus mengulang shalatnya dari awal.
kejururan atau keikhlasan, kendati kepatuhan terhadap imam tidak bisa dibantah dan tidak bisa disalahi baik dari gerakan dan bacaan, namun pada hakekatnya kepatuhan yang ada bukanlah berarti kepatuhan kepada imam shalat tetapi kepatuhan yang dimaksudkan adalah kepatuhan kepada perintah Allah yang menganjurkan melakukan perbuatan shalat berdasarkan firman-Nya dan focus perhatian dalam shalat berjamaah juga bukan pada keabsahan imam tetapi lebih kepada ketundukan pelaksanaan ibadah kepada Allah Sang Kahliq yang hanya kepada-Nya ketundukan dan kepatuhan diberikan.
Kedisiplinan dan ada juga nilai saling menghargai, ada aturan-aturan yang harus dijalankan dalam melaksanakan shalat berjamaah, antara imam dan makmum tidak berselang lama dalam melakukan gerakan. Ketika imam memulai shalat dengan takbir maka makmum mengikutinya, apabila terlambat datang atau terlalu lama baru melakukan gerakan maka makmum dinamakan dengan masbuk. Batasan masbuk adalah ruku’, apabila makmum tidak sempat melakukan ruku’ bersamaan dengan imam maka mereka yang terlambat dihukum dengan tidak melakukan satu raka’at dari shalat dan makmum harus menyempurnakannya ketika jamaah telah melakukan salam.
Ketentuan lain yang penting namun tidak pernah dibicarakan ketika membahas shalat jamaah adalah : Ketika imam sedang membaca maka makmum dilarang membaca, makmum hanya dibenarkan menyimak (mendengar) apa yang dibaca oleh imam. Contoh : ketika imam membaca Fatihah maka makmum harus diam mendengan dan jangan coba-coba mengikuti bacaan imam secara lisan karena itu dilarang, kita hanya punya hak mendengar, tapi kalau makmum mau membaca silakan saja pada saat ketika imam diam setelah membaca amiiiin, dan kepada imam juga harus tau kalau makmum hanya boleh membaca pada saat itu dan berilah kesempatan, jangan tidak memberi kesempatan kepada makmum, karena menurut sebagian mereka tidak sah shalatnya kalau hanya mendengar dan tidak membaca Fatihah. Dan kalau imam membaca jangan diselangi juga kalau makmum sedang membaca jangan juga diselangi.
Kita juga bisa bilang kepada semua orang bahwa aturan shalat jamaah itu baik diterapkan dalam proses pembelajaran, dimana kalau guru/dose sedang berbicara sebaiknya murid atau mahasiswa diam dan kalau guru/dosen sudah selesai berbicara maka sebaiknya murid atau mahasiswa yang berbicara/bertanya dan dilarang saling menyelangi pembicaraan, karena berjamaah itu artinya mengajarkan kita saling menghormati dan menghargai.
[*] Dosen pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh